Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pejabat ASN Maluku Ini Disidang Kasus Rudapaksa

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan pejabat di Dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh jalani sidang perdana dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, kemarin..

Sidang  perdana dengan  agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda. Sidang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu dan dua rekan hakim anggotan.

JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Salmin Saleh  dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban AKS anak di bawah umur, tepatnya usia 16 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran milik korban.

Terdakwa diduga sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban.

Kejadian itu, sebut JPU, berawal Jumat tanggal 06 September 2024, saat itu korban ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, tempat korban sedang melaksanakan PKL.

“Saat tiba pukul 07.00 WIT, korban masuk ruangan keuangan. Saat itu kantor masih sepi karena bertepatan HUT GPM. Pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor karena beribadah,” kata JPU.

Selang beberapa menit, terdakwa ke ruangan korban. Dia mendekati korban. ” kemudian memegang dan mengelus pundak kiri saksi korban, lalu terdakwa menurunkan tangannya ke bagian dada kiri saksi korban sambil meramasnya,” urai JPU mengutip permyataan terdakwa kala itu.

Tak sampai disitu beberapa menit kemudian terdakwa datang dan memanggil korban masuk ke ruangan terdakwa. Karena merasa takut, korban mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan itu.

“Ketika saksi korban masuk dalam ruangan, terdakwa selanjutnya menutup pintu ruangan lalu menyuruh saksi korban untuk duduk di sofa ruangan terdakwa,” ungkap Jaksa Endang saat membacakan dakwaan.

Setelah itu, terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp50 ribu, dan memberikan kepada saksi korban. Korban menolak, terdakwa berkata dengan nada memaksa. “Ambil saja tidak apa apa, untuk sarapan,”kata terdakwa kepada korban.

Akibat perbuatan terdakwa Salmin Saleh alias Pak Sek, membuat anak korban AKS merasa syok, takut dan trauma.

Bahwa korban masih berusia 16 tahun, masih merupakan anak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8172-LT-02072011-0016 tanggal 2 Juli 2011. menyatakan anak korban ANDINI KHADIR SUAT lahir di Tual pada tanggal 26 Desember 2007.

“Terhadap hal itu, terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Jaksa menutup.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Kasus ini terungkap setelah Kaka korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024. (*/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama