Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Hakim Adili Dua Pencuri Kabel Pendaratan Pesawat di Bandara

badge-check


Hakim Adili Dua Pencuri Kabel Pendaratan Pesawat di Bandara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kabel-kabel tersebut dibawa terdakwa ke rumah untuk dibakar hingga kulitnya terlepas dan tersisa tembaganya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Max Milian Lerebulan dan Alvins Rahametwau, dua dari tiga terdakwa dugaan tindak pidana pencurian kabel lampu pendaratan pesawat di Bandara Pattimura Ambon.

Ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Ingrid Louhenapessy.

Jaksa mengatakan, peristiwa pidana ini bermula pada Senin, (16/9) saksi Kriswanto mendapat informasi dari WA grup kantor telah terjadi kehilangan kabel lampu pendaratan pesawat yang letaknya di jembatan panjang pada kawasan ujung landasan pacu (run way) Bandara Pattimura Ambon.

Selanjutnya saksi bersama sekuriti bandara melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan ditemukan beberapa kotak kabel sudah dihancurkan, kemudian kabel-kabelnya sudah terpotong sepanjang 60 meter bersama lima buah travo lampu sehingga dilaporkan ke Polsek bandara.

Polisi yang bergerak cepat melakukan pelacakan akhirnya menemukan tiga terdakwa, satu diantaranya atas nama anak John Lekatompessy masih berusia di bawah umur dan disidangkan dalam BAP terpisah.

Dalam pemeriksaan polisi, para terdakwa mengaku kalau aksi pencurian kabel lampu pendaratan pesawat di bandara tersebut dilakukan pada Minggu, (15/9) sekitar pukul 19:30 WIT.

Tiga terdakwa ini menggergaji kabel-kabel yang berada di sepanjang baris lampu atau tiang pada area jembatan ujung landasan pacu dengan membawa gergaji yang dibawa terdakwa maks milian.

Kabel-kabel tersebut dibawa terdakwa ke rumah untuk dibakar hingga kulitnya terlepas dan tersisa tembaganya lalu dijual bersama lima buah travo seharga Rp850.000.

“Perbuatan para terdakwa mengganggu pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan Angkasa Pura sebesar Rp60 juta,” kata jaksa.

Sehingga perbuatan terdakwa Max Milian dan Alvin telah melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP.

Kedua terdakwa didampingi Semy Siahaya selaku penasihat hukum di hadapan majelis hakim juga mengaku telah membaca dan mengerti surat dakwaan tersebut sehingga persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama