KABARTIMURNEWS.COM.AMBON -Lambert M Izaac akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, gegara mencabuli anak orang. Tapi dia dipidana penjara hanya lima tahun. Mestinya lebih tinggi, bila perlu 10 tahun.
Lambert seorang guru SMA di salah satu sekolah di Kota Ambon. Dia tengarai menghamili seorang siswinya. Vonis terhadap Lambert, dibacakan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, yang didampingi dua hakim anggota lainnya, Ismael Wael dan Ulfa Riri dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Lambert M Izaac dengan pidana penjara lima tahun. Dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas hakim Wilson Shriver.
Vonis ini ternyata ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana jaksa menuntut yang bersangkutan dipidana penjara delapantahun.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay menjelaskan, pelaku diketahui telah berulang kali menyetubuhi korban berinisial ES (18).
Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh. “Hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, Selasa (12/3).
Dijelaskan, pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya sekitar Pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (7/12).
Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Akibat kejadian itu, korban pun hamil. Orangtua korban yang curiga kemudian menanyakan kondisi putrinya. Lalu dengan jujur korban mengungkap apa yang terjadi pada dirinya.
Tak terima atas perbuatan tersebut, sekira pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban akhirnya mendatangi pelaku dan menghajarnya, itu terjadi pada Minggu (10/3/2024) malam.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian dibeckup Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa. Dan pelaku cabul ini, lantas digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease guna diamankan. (KTS)


























