Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Jaksa Tuntut Wanita Penyimpan Narkotika Empat Tahun Penjara

badge-check


Jaksa Tuntut Wanita Penyimpan Narkotika Empat Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut Namira Mainarti Padja, terdakwa pengguna dan penyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama empat tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Ahmad Latupono dalam persidangan di PN Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa.

Menyatakan barang bukti berupa empat paket narkoba golongan satu jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku pada Rabu, (28/2) 2024 sekitar pukul 22:00 WIT di sebuah kamar hotel.

“Awalnya polisi menangkap seorang tukang ojek bernama Wilizi Tahya yang membawa sebuah tas berisi roti dan sebuah stoples, namun di dalam roti dan stoples itu telah diisi barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket,” kata jaksa.

Barang tersebut akan dibawa kepada terdakwa di kamar sebuah hotel untuk selanjutnya dikirim kepada seseorang di Namlea, Kabupaten Buru melalui kapal cepat.

Seseorang di Namlea adalah Mansur Firmansyah Wael alias Ongen yang merupakan seorang anggota oknum TNI dan telah menjalani persidangan di Peradilan Militer Ambon. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku