Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Harap Akomodir Tunjangan Resiko Satpol PP Ambon di APBD-P

badge-check


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Richard Luhukay. Perbesar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Richard Luhukay.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Richard Luhukay, berharap pemerintah daerah setempat, dapat mengakomidir tunjangan resiko di instansi yang dipimpinnya, pada APBD-P Kota Ambon Tahun 2024.

“Saya telah menyampaikan telaahan staf kepada Penjabat Wali Kota dan Sekretaris Kota, bertujuan meminta pertimbangan dan permohonan serta mendorong agar berkenaan pemenuhan hak Satpol PP Kota Ambon dapat diakomodir pada APBD-P Kota Ambon Tahun 2024,” ungkap Luhukay kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskan, dalam PP Nomor 6 Tahun 2010,  pada Bab III Pasal 7 ayat (a), Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan daerah, namun dengan dikeluarkannya PP Nomor 16 Tahun 2018, maka regulasi tersebut tidak berlaku lagi.

“Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan PP Nomor 16 Tahun 2018,”sebutnya.

Seiring dengan itu, Permendagri Nomor 17 tahun 2019 tentang Pemernuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyedia Sarana dan Prasarana Minimal, pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP, memberi penajaman terkait kewajiban pemerintah daerah, dalam memenuhi hak PNS Satpol PPP yang diatur pada Bab II, Pasal 6 yakni pemenuhan hak dapat berupa tunjangan resiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah beradasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi sekali lagi pemenuhan hak diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Luhukay mengungkapkan berdasarkan penetapan APBD Kota Ambon, khusus bagi kantor Satpol PP selaku pengguna anggaran, untuk program/kegiatan Pemenuhan Tunjangan Resiko atau sering disebut TRK, tidak dianggarkan.

Hal itu mengingat, APBD murni Tahun 2024 sebagian anggarannya dimanfaatkan untuk menyuskseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada serantak di Maluku maupun Kota Ambon. Kendati demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada Penjabat Wali Kota dan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang telah merespon telaahan staf yang disampaikan.

“Dalam proses tersebut ada administrasi yang mesti dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku agar ridak terjadi masalah di kemudian hari.  Salah satunya penetapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tunjangan Resiko Satpol PP Kota Ambon, yang telah disampaikan kepada TAPD dan telah dibahas serta dilakukan beberapa perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya setelah perubahan dan diterima oleh Pejabat Wali Kota Ambon serta ditandatangani maka BPKAD akan  menindaklanjuti sesuai dengan aturan serta melihat kondisi keuangan daerah Kota Ambon,”pungkasnya. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina