KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Pasar Mardika jadi lahan memperkaya diri. Praktek penjualan ruko Rp 30-40 juta menguap. Benarkah?
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon, mendesak Gubernur Murad Ismail, mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Maluku, Yahya Kotta dari jabatannya.
“Kalau seperti ini tidak usah jadi Kepala dinas, tapi jadi preman atau mafia. Kami minta Gubernur copot Yahya Kotta dari Kadisperindag Maluku, karena diduga lakukan tindakan pungli terhadap pedagang,” tegas Ketua Cabang PMII Kota Ambon, dalam orasinya di kantor Gubernur Maluku, kamis (26/1).
Selain itu, Kotta juga tidak mampu menjalankan instruksi Pemerintah Pusat, Kadisperindag juga diduga melakukan tindakan punggutan liar (Pungli) terhadap pedagang yang ingin menempati pasar baru, atau pasar modern.
Disebutkan, Kotta juga diduga menjadikan Pasar Mardika untuk memperkaya diri dengan melakukan praktek penjualan ruko Rp 30-40 juta.
Menurutnya, Kadisperindag telah melakukan kesalahan fatal, mengubah data pedagang dari lama ke data baru.
Padahal untuk menempati gedung baru atau pasar moderen mardika, Pemprov Maluku harus berpatokan pada data lama yang merupakan syarat untuk dikumpulkan pedagang dan diberikan kepada pemerintah.
Bahkan sebelum relokasi pedagang yang di gedung putih, pemerintahan telah berjanji mengembalikan mereka ketika gedung pasar modern selesai dibangun, namun faktanya tidak demikian.
Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan, jauh hari telah mewanti-wanti penempatan gedung baru pasar moderen tanpa memungut biaya sepeserpun.
“Kami minta agar kembali ke gedung baru pasar moderen sesuai komitmen. Mereka yang tempati gedung lama syarat hukum telah terpenuhi haknya sebagai pedagang yang tertib bayar pajak.Terakhir mereka membayar pada tahun 2019 sebelum di relokasi untuk pembangunan gedung. maka dari itu dengan segalah pertimbangan mereka harus di kembalikan ke gedung pasar moderen,” beber pendemo.
PMII berjanji akan meneruskan aksi ini, berupa tembusan Gerakan demonstrasi ke Pemerintah Pusat. (KTL)


























