Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

badge-check


15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal perebutan lahan, melainkan masalah legalitas tenaga kerja asing (TKA).

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China kini berada di ujung tanduk dan terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

Alasannya klasik namun fatal: mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Bukannya datang sebagai tenaga kerja resmi, belasan warga asing ini justru hanya mengantongi izin tinggal kunjungan alias visa turis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menjelaskan pihaknya awalnya mengamankan total 24 WNA China di lokasi pertambangan tersebut.

Namun, setelah diperiksa secara mendalam, nasib mereka terbagi dua kelompok. Diantaranya, Sembilan orang Aman, mereka mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sah, lengkap dengan rekomendasi kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sedangkan, 15 orang bermasalah. Mereka hanya memegang izin kunjungan, namun aktivitasnya terpantau berada di area tambang.

“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, ya tentu akan kami deportasi,” tegas Eben Rifqi Taufan saat memberikan keterangan di Ambon, Senin, 11 Mei 2026.

Masalah ini tidak hanya berhenti di meja Imigrasi. Mengingat kompleksnya aktivitas di Gunung Botak, pemeriksaan dilakukan secara keroyokan.

Tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Direktorat Jenderal Imigrasi turun tangan untuk membedah legalitas aktivitas tambang tersebut.

Imigrasi juga menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengecek sejauh mana legalitas perusahaan yang membawa mereka, serta apa sebenarnya tujuan eksplorasi yang sedang dilakukan.

Salah satu poin krusial yang sedang didalami adalah asas manfaat. Eben menekankan keberadaan orang asing harus memberikan nilai tambah.

Jika pekerjaan yang mereka lakukan di Gunung Botak ternyata bisa dikerjakan oleh warga setempat, maka keberadaan mereka patut dipertanyakan.

“Kalau pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, tentu ini akan menjadi pertimbangan serius kami bersama instansi terkait,” tambahnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat Maluku, khususnya sektor pertambangan, bukan “zona bebas” bagi WNA untuk bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

Imigrasi Maluku berkomitmen memperketat pengawasan di titik-titik vital guna memastikan setiap warga asing yang masuk benar-benar mematuhi hukum Indonesia.

Kini, nasib 15 WNA tersebut bergantung pada hasil pendalaman tim gabungan. Jika terbukti kuat melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja menggunakan visa kunjungan,  mereka terancam dipulangkan paksa ke negara asalnya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Kolaborasi Unsur Maritim Maluku Jaga Wilayah KKKS

13 Mei 2026 - 02:52 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

Maluku Perluas Program Imunisasi Hingga Pelosok pada PID 2026

11 Mei 2026 - 02:49 WIT

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Trending di Maluku