Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pj Tial Divonis Ringan, Satu Tahun Penjara

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver menjatuhkan hukuman kepada Pj Negeri Tial, Jamal Tuarita dengan hukuman penjara relatif ringan, yakni satu tahun terkait korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebelumnya JPU Yunita Sahetapy dari Kejari Malteng menuntut Jamal juga ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim Wilson Shriver usai menjatuhkan vonis  menyatakan, pengembalian kerugian negara yang tersisa Rp 1 juta lebih itu, akan lebih meringankan bagi terpidana Jamal.

“Kalau hari ini dikembalikan kepada negara berarti, saudara hanya tinggal menjalani hukuman 6 bulan saja, dari vonis 1 tahun tersebut, bisa dipahami ya,” ujar Wilson Shriver kepada terpidana Jamal Tuarita,

Mendengar, perintah hakim ketua tersebut, Pj Negeri Tial itu terlihat merogoh saku celana sebelah kirinya. Dia hendak menyerahkan langsung uang tersebut kepada jaksa penuntut Junita Sahetapy. Namun, jaksa Junita bilang “Nanti saja.”

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut sama oleh JPU, masing-masing 1,6 bulan oleh Junita. Ketiganya adalah Pj Negeri Tial Djamal Tuarita, Sekertaris Samuradja Difinubun dan Bendahara Neny Rolobessy.

Dalam amar tuntutannya, JPU Yunita Sahetapy menjelaskan atas kerugian negara sebesar Rp 486,890,317 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Malteng, ketiga terdakwa baru mengembalikan kerugian negara Rp 123,225,000,-. Yang mana hal itu belum mencapai 2/3 kerugian korupsi oleh para terdakwa.

“Menghukum para terdakwa bayar uang pengganti sebesar Rp 486,890,317,- akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Samuradja Difinubun dan Neni Rolobessy dikurangi separuhnya yang telah ditutupi dengan uang senilai Rp 363,665,317,00-,” cetus JPU Yunita Sahetapy dalam amar tuntutannya Senin (30/10) lalu.

Sebelumnya penasehat hukum Djamal Tuarita menyebutkan pengembalian kerugian negara sudah dilakukan. Yakni sejumlah Rp 122 juta lebih.

“Pengembalian ini sangat mengurangi hukuman,seperti itu ya, ” ucap Sandy Maruapey kepada Kabar Timur sebelum agenda tuntutan JPU Yunita Sahetapy.

Namun dikatakan, selaku penasehat hukum pihaknya tentu saja akan lakukan pembelaan pasca tuntutan JPU itu. Hanya saja seperti apa pembelaan tersebut, Sandy belum bisa sampaikan.

Dia berdalih, pengembalian kerugian negara di persidangan sebelumnya sudah pasti dipertimbangkan majelis hakim.

“Yang pasti jika ada pengembalian, harusnya ada keringanan hukuman,” ujarnya kepada Kabar Timur. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku