KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Panitia kerja bentukan DPRD Provinsi Maluku memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon penjabat gubernur hingga 25 November 2023 karena jumlah pendaftar masih minim. “Tugas tim panja sebenarnya sudah berakhir pada Rabu (22/11), namun diputuskan diperpanjang lagi hingga tiga hari ke depan,” kata Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno di Ambon, Kamis.
Ketika panja mulai membuka pendaftaran pada Senin (20/11), jumlah pendaftaran yang tercatat hingga batas akhir pada Rabu (22/11) pukul 24:00 WIT baru empat orang.
Keempat pendaftar itu adalah Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Dr. M.J. Saptenno, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Wakil Ketua Komnas HAM Olivia Salampessy/Latuconsina yang juga mantan Wakil Wali Kota Ambon.
DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengusulan calon penjabat gubernur Maluku. Dari surat tersebut, DPRD Maluku membuka pendaftaran bakal calon penjabat gubernur selama tiga hari agar nantinya dapat dijaring tiga nama yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Ternyata berdasarkan surat Mendagri tersebut, kami diberikan lagi perpanjangan waktu sampai tanggal 6 Desember 2023. Maka panja melakukan rapat dengan pimpinan DPRD dan diputuskan untuk memperpanjang pendaftaran calon penjabat gubernur,” kata Jantje.
Ketua DPRD Maluku Berhur George Watubun mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dan konsultasi antara panja, pimpinan DPRD dan seluruh pimpinan fraksi, diputuskan secara bersama kalau panja melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon penjabat gubernur hingga 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.
“Berdasarkan surat Mendagri tanggal 10 November tahun 2023 itu telah menegaskan salah satu poin bahwa Kemendagri memberikan masa pengusulan untuk penjabat gubernur paling lambat tanggal 6 Desember 2023,” ucapnya.
Benhur berharap dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, tokoh-tokoh terbaik dari Maluku maupun nasional yang berminat menjadi penjabat gubernur Maluku dapat mendaftarkan diri. “Jadi, calon yang nanti diusulkan sebagai penjabat gubernur betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas, kapabilitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
Terpisah Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Sherlock Likipiuw, menyatakan, amanat Pasal 19 ayat (1) huruf b serta penjelasannya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kedudukan Sekretaris daerah provinsi merupakan JPT Madya dengan golongan eselon 1.b.
Dikatakan, terkait hubungan dan syarat calon penjabat gubernur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 huruf b Permendagri 4/2023, disebutkan, “Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur,” kata dia.
Dengan begitu, sambung dia, rujukan normatif dari ketentuan sebagaimana tersebut diatas, memperhatikan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tertanggal 10 November 2016 khususnya penjelasan angka 4.
“Proses penjaringan calon penjabat gubernur yang dilakukan Panja DPRD perlu memperhatikan kedudukan Sekda dalam jabatan sebagai satu satunya Pejabat JTP Madya di provinsi Maluku,” tambah dia.
Dikatakan, hal ini penting untuk menjadi perhatian serius, sehingga kerja kerja teknis Panja DPRD tetap berpedoman pada ketentuan Perundang-Undangan.
Artinya, kata dia, dengan adanya penegasan Mendagri melalui surat Mendagri terkait batas waktu pengusulan nama calon penjabat gubermur ini ruang terakomodirnya Sekda Provinsi menjadi perhatian serius dan dijadikan prioritas.
“Sekali lagi ini bukan soal like and dislike, suka atau tidak suka, tapi ini soal pemenuhan atas hak konstitusi. Apalagi Sekda secara terang menderang dan jelas memenuhi syarat,” tutup dia. (AN/KT)


























