KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah membawa bukti akte notaris nomor 09 tahun 2014 ke Laboratorium Forensik Makassar, guna memeriksa keaslian tanda tangan dan cap jempol Ny. Ludya Papilaya/ Soplanit.
Yaitu terkait Akte notaris 09/2014 yang dibuat dihadapan notaris Nicolas Pattiwel, SH (alm) tentang jual-beli lahan antara Isak Baltazar Soplanit (almarhum) dan Tan Kho Hang Hoat alias Fat. Yang berujung laporan soal akte notaris tersebut dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Maluku oleh Ny. Ludya dengan tuduhan pemalsuan akte.
“Yaitu pemalsuan akte oleh Tan Kho Hang Hoat alias Fat beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, diterima kabar Timur, Rabu (11/10).
Diakui Kabid Humas, penanganan laporan tersebut awalnya terkendala karena notaris Nicolas Pattiwael, SH meninggal dunia dan penyidik harus menunggu notaris pengganti almarhum.
“Sekarang penanganan laporannya sudah berjalan setelah ada notaris pengganti dan penyidik telah mendapatkan akte notarisnya, bisa dibawa ke Labfor Makassar,” jelas Kabid Humas.
“Jadi kalau ada dugaan Ny. Ludya selaku pelapor mengatakan Polda Maluku tidak menindaklanjuti laporan tersebut tidak tepat karena penyidik sempat terkendala wafatnya notaris,” terang Kabid Humas Polda Maluku itu.
Sementara Noke Pattirajawane selaku pengacara terlapor menjelaskan, proses pembelian lahan dari Izak Baltazar Soplanit (alm) dan dalam akte notaris tersebut terdapat tanda tangan Izak dan isterinya Ny. Ludya Papilaya/Soplanit bersama pengacara mereka pada 2014.
“Bahkan tertera cap jempol Ny. Ludya selaku pelapor di Dit Reskrimum Polda Maluku, lalu bagaimana klien kami bisa memalsukan akte dimaksud,” ujar Noke.
Sengketa lahan ini berawal ketika Nimrod Soplanit selaku ahli waris menggunggat Pemprov Maluku dan akhirnya dimenangkan oleh mereka sehingga telah dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon pada 9 Juni 2022.
Kemudian Tan Kho melalui tim penasihat hukumnya Noke Pattiradjawane, Hendri Luskikoi dan kawan-kawan menggugat pelapor ke PN Ambon secara perdata atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji atas lahan yang telah dibeli pihaknya dari Izak Baltazar (Almarhum).
“Dalam pengadilan tingkat pertama di PN Ambon dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi Ambon, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan kami dan mengembalikan hak penggugat selaku pembeli. Namun anehnya tergugat masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Noke.
Bahkan salah satu anak kandung almarhum yang merupakan waris dan menjadi pihak tergugat III dalam perkara ini mengakui kalau penggugat telah membeli dan membayar lahan tersebut dari ayahnya Izak Baltasar. Dan pengakuan itu dibuat tertulis dalam persidangan.
Kombes Pol Roem Ohoirat menepis tudingan, Polda Maluku tidak menindaklanjuti laporan Ludya Papilaya/Soplanit. “Itu pemahaman keliru, karena polisi telah memberikan surat pemberitahuan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda itu. (KTA)


























