KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Akhirnya 3 pelaku pencurian “ditahapduakan” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Para pelaku disangkakan menurut pasal 362 dan 363 KUHPidana.
“Ini perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di swalayan planet 2000,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda Janet Luhukay kepada Kabar Timur Rabu (27/09/2023).
Tahap II, lanjut Janet berlangsung di Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 11.00 Wit. Yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh personil Subnit 1 Unit I Pidum.
Tahap II berdasarkan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/303/VII/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, pada 29 Juli 2023 lalu. “Ketiga tersangka pencurian dihukum pidana dengan pasal pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana,” jelas Kasi Humas.
Sedangkan identitas ketiga tersangka masing-masing ANT (51), AU (38) dan RS (18). Ketiga pelaku, sebut Kasi Humas tidak memiliki pekerjaan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik, antara lain 4 tas jenis katun, 1 satu flesh disk berisikan rekaman video
Para tersangka diserahkan tim penyidik Polresta Ambon kepada JPU Lili Heluth SH., MH. “Kegiatan berlangsung aman dan lancar,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay.
Sebelumnya diberitakan Tiga pelaku pencurian di swalayan Planet 2000, siap “ditahapduakan” di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Ini setelah jaksa peneliti memastikan berkas perkara telah lengkap, sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejari Ambon.
Tiga pelaku pencurian di Planet 2000 tersebut siap ditahapduakan. “Nanti kalu sudah, kita iinfokan,” ujar Kasatreskrim Polresta Ambon AKP La Beli kepada Kabar Timur, Senin (25/09).
Sesuai hitungan pihak Swalayan Planet 2000 kerugian yang dialami sebesar Rp 70 juta. Itu baru hitungan 3 bulan kerugian akibat pencurian.
Dengan rincian di Planet 2000 cabang Wainitu Rp 44.167.000, Planet Cabang Urimessing Rp 16.110.000 dan Rp 9,8 juta di Planet Cabang A.Y Patty.
“3 Planet ini mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 70 juta,” ungkap Manajer operasional kepegawaian dan perizinan CV Planet 2000 Steven Palyama.
Paliyama menjelaskan barang yang dicuri bervariasi. Seperti minyak tawon, coklat, pelurus rambut, hingga payung lipat.
Rata-rata yang dicuri berupa minyak tawon, kemudian minyak kayu putih cap Lang, payung pendek lipat tiga, coklat Delfi SilverQueen Silver Queen ada chunkybar besar toples dan kecil.
Bahkan obat pelurus rambut merek Matrix Makarizo seharga Rp200 ikut digasak. “Bisa dibayangkan kalau yang masuk 7 orang berapa itu?” ujar Paliyama.
Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sambung Paliyama, para pelaku menjual kembali barang hasil curian ke penadah di Pasar Mardika Ambon.
Sementara satu pelaku yang sekomplotan dengan ketiga ersangka sudah masuk daftar DPO. Diketahui, para pelaku pencurian di Swalayan Planet 2000 Ambon ternyata sudah beraksi dari tahun 2021 (KTA)


























