KABARTIMURNEWS.COM AMBON – JPU Arif Kainahu dari Kejati Maluku kembali menghadirkan terdakwa Albar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di PN Ambon, Rabu, (09/8/2.23). Yang bersangkutan diperiksa selaku terdakwa sebelum JPU menyampaikan tuntutannya pekan depan.
Terdakwa Albar tidak bisa mengelak setiap pertanyaan JPU sebelum akhirnya mengakui semua perbuatannya. “Jadi sodara menyesal dan mengaku semua perbuatan ya?,” tanya JPU kepada terdakwa. “Iya menyesal,” jawab terdakwa Albar. “Cukup majelis,” ujar JPU Arif kepada majelis hakim yang diketuai Harris Tewa itu.
Hakim Harris sendiri menilai Albar hanya tersugesti kalau narkoba dapat membuat si penggunanya merasa lebih fit. Menurut Harris, bukan karena menggunakan narkoba seseorang merasa lebih sehat dari biasanya.
Menurut ketua majelis hakim itu, terdakwa hanya tersugesti kalau narkoba dapat meningkatkan stamina, padahal sebenarnya tidak. “Hanya sugesti itu, cukup ya, jangan pake lagi,” tekan hakim Harris.
Di persidangan Sebelumnya Albar didakwa oleh Arif Kainahu akibat narkoba. Uniknya terdakwa yang berprofesi wiraswata ini mengaku narkoba digunakan untuk meningkatkan stamina.
“Untuk menjaga stamina yang mulia,” aku Albar menjawab pertanyaan hakim ketua Harris Tewa di persidangan PN Ambon Rabu (2/8).
Mendapat jawaban lugas dari terdakwa Harris menjawab “Khan bisa minum teh tarik ka apa kah, jus tomat kah, makan daging rendang nasi padang kah, iya to?,” sentil Harris setengah tak percaya.
Dalam persidangan JPU M Arif Kainahu menyebutkan, Albar adalah “pemain baru” namun sebagai pemakai. Hal itu juga dibenarkan oleh tiga saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Albar.
“Dia pemain baru yang mulia,” aku salah satu saksi polisi.
Para saksi menjelaskan penangkapan Albar dilakukan di depan penginapan Puncak Asmara kawasan Gunung Malintang, Kota Ambon, pada 13 Maret 2023 lalu, pukul 20,23 Wit.
Sementara JPU Arif Kainahu menjelaskan sesuai BAP terdakwa ada assessment, hasilnya positif narkoba. Arif juga memperlihatkan foto dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram pada BAP tersebut kepada majelis hakim.(KTA)


























