Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Papua

Bea Cukai Timika Sumbang Penerimaan Negara Rp3,226 Triliun

badge-check


Bea Cukai Timika Sumbang Penerimaan Negara Rp3,226 Triliun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,TIMIKA, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Timika, Papua, berhasil melampaui target penerimaan negara dengan realisasi sebesar Rp3.226.888.658.818 hingga penutupan 2021, atau 335,1 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp962.879.354.262.

Kepala KPPBC TMP C Timika Rofiqi Dzikri di Timika, Minggu, mengatakan penerimaan negara terbesar berasal dari sumbangsih bea keluar yakni sebesar Rp3.107.207.243.818.

Selanjutnya sumbangsih dari bea masuk sebesar Rp183.332.403.000, cukai Rp20.400.000 dan pabean lainnya Rp272.456.000.

“Total penerimaan negara sampai 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp3.290.832.502.818. Namun terdapat restitusi sebesar Rp63.943.844.000, sehingga penerimaan negara setelah dikurangi restitusi menjadi sebesar Rp3.226.888.658.818,” jelas Rofiqi.

Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan terkait sehingga penerimaan negara tahun ini jauh melampaui target yang ditetapkan.

Bahkan dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu pada 2020, penerimaan negara dari sektor bea cukai KPPBC TMC Timika tahun ini tercatat sangat fantastis.

Sampai akhir 2020, KPPBC TMC Timika mencatat penerimaan negara dengan total mencapai Rp1,84 triliun yaitu pungutan bea masuk sebesar Rp104,61 miliar dan bea keluar sebesar Rp1,72 triliun, serta penerimaan pabean lainnya sebesar Rp12 miliar.

Rofiqi menyebutkan bahwa melonjaknya penerimaan negara tersebut tidak lepas dari meningkatnya produksi dan ekspor biji tambang PT Freeport Indonesia ke luar negeri.

PT Freeport Indonesia diketahui mendapatkan kuota ekspor biji tambang dari pemerintah hingga Maret 2022 sebesar 2 juta ton.

“Meningkatnya penerimaan negara dari Bea keluar karena adanya peningkatan produksi dan ekspor dari PT Freeport Indonesia. Penerimaan negara dari sumber pabean lainnya terutama didapatkan dari temuan-temuan petugas Bea Cukai. Misalnya seharusnya tarifnya 5 persen, namun diberitahukan nol persen maka selisihnya itu yang harus mereka bayar kembali. Temuan-temuan itu didapatkan oleh pejabat kita,” ujarnya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BMP Kutuk Keras Aksi Keji KKB di Yahukimo

25 Juli 2026 - 20:45 WIT

Pemkab Nabire Hentikan Gaji 187 ASN Bermasalah

25 Juli 2026 - 20:34 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Satgas Yonif 511/DY Perkuat Komunikasi Dengan Warga Papua di Karubaga

22 Juli 2026 - 14:19 WIT

Trending di Papua