Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Bukan Wewenang Satgas Covid-19 Polisikan SPBU Lateri

badge-check


Bukan Wewenang Satgas Covid-19 Polisikan SPBU Lateri Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Permintaan PT Pertamina (Persero) Wilayah Maluku dan Papua mempolisikan pihak SPBU Lateri, di kecamatan Baguala, akhirnya mendapat tanggapan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon. 

Untuk diketahui, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Kamis (25/2) pekan lalu, berhasil menjaring SPBU Lateri dalam Operasi Yustisi, lantaran kedapatan beroperasi melebihi batas waktu pukul 21.00 WIT. 

Mirisnya, dalam Operasi Yustisi itu, tim Satgas yang tergabung bersama aparat gabungan TNI-Polri, menemukan adanya pelanggaran ilegal oil oleh SPBU Lateri. 

SPBU Lateri, kedapatan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, kepada konsumen gunakan 100 jerigen berukuran 25 hingga 30 liter. 

Kepada wartawan, Senin (1/3), di Gedung Balai Kota, Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengaku, bukan merupakan kewenangan pihaknya, untuk mempolisikan SPBU Lateri atas perbuatannya. 

“Benar kita berhasil menangkap adanya ilegal oil yang dilakukan SPBU Lateri, tapi kapasitas kita saat itu hanya sebagai Satgas Covid-19. Jadi tindakan yang bisa diambil hanyalah pemberian sanksi terkait batas waktu Operasional saja. Tidak lebih dari itu, “ jelasnya. 

Adalah kekeliruan, lanjut Richard, jika PT Pertamina (Persero) meminta Satgas Covid-19 Kota Ambon, melanjutkan persoalan penjualan ratusan BBM gunakan jerigen ke pihak kepolisian. 

“Harus bisa dibedakan, membawa masalah ini ke ranah hukum dalam arti melibatkan kepolisian, itu bukan tanggungjawab kami. Kami berwenang menegakan aturan terkait Protokol Kesehatan, salah satunya batas jam operasional, “ paparnya. 

Proses dengan pihak SPBU Lateri, terkait pelanggaran waktu operasional juga, sudah hampir selesai dilakukan menggunakan pendekatan aturan, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 25 tahun 2020.

“Pemilik SPBU Lateri, sudah datang menyelesaikan masalah pelanggaran waktu operasional. Dengan begitu tugas Satgas Covid-19 selesai, karena yang bersangkutan sudah menyelesaikan administrasinya, “ tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina