KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pilkada serentak 2020 saat hari pencoblosan pada 9 Desem-ber lalu masih diwar-nai kecurangan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan beragam pelanggaran Pilkada 2020. Mulai dari pembagian kertas suara sisa untuk dicoblos dan pemilih coblos lebih satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelanggaran ini ditemukan di TPS 01 dan 02 Desa Lalasa, Kecamatan Pulau Panjang, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kertas suara sisa dibagikan kepada tiga saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati SBT tertentu. Sementara kasus pemilih coblos dua kali terjadi di kabupaten Buru Selatan.
Kordiv Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengungkapkan, atas pelanggaran yang ditemukan Bawaslu di Pilkada SBT direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. “Minggu (13/12) sudah digelar PSU,” kata Ely kepada Kabar Timur, Selasa (15/12).
Kasus warga coblos dua kali di dua TPS berbeda yang terjadi di Bursel masih ditangani Bawaslu. ‘’Itu beberapa pelanggaran pidana pemilu saat pencoblosan,” terangnya.
Sementara itu, Bawaslu Maluku belum menemukan pelanggaran pilkada di kabupaten Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru. “Kalau di MBD dan Aru, belum ada laporan pelanggaran (dari Bawaslu setempat) saat pencoblosan,” ujar mantan ketua Bawaslu Maluku ini. (KTM)

























