TIAKUR- Angin segar berhembus bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Di tengah penantian panjang status definitif sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten MBD menegaskan komitmen penuhnya untuk mengawal proses pembentukan 14 Desa Persiapan dengan mengutamakan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Saat ini, langkah pemda tinggal selangkah lagi menuju babak penentuan. Pemkab MBD tengah menunggu pelaksanaan verifikasi faktual dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa, guna mencocokkan dokumen administratif dengan realitas di lapangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda MBD, Simon Dahoklory, S.Sos., M.Si., menjelaskan pemerintah daerah sangat memahami denyut aspirasi dan harapan besar yang disuarakan oleh masyarakat. Keinginan ini pun diakui sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya periode 2024–2029.
Ia memaparkan dari sisi dokumen, seluruh persyaratan administratif dan teknis sebenarnya telah tuntas melalui tahapan penyiapan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi. Namun, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen tersebut dengan kondisi lapangan, Pemerintah Daerah sementara menunggu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri secara khusus Direktorat Bina Pemerintahan Desa untuk melakukan verifikasi faktual pada 14 Desa Persiapan tersebut,” jelas Simon.
Menanggapi dinamika di tingkat lokal, Simon juga memberikan penegasan penting untuk meredam kekhawatiran warga.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan dan tahapan verifikasi bukanlah garis akhir, karena penetapan dan kelanjutan status desa tetap wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta kewenangan pemerintah pusat.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa belum terlaksananya verifikasi lapangan sama sekali tidak berarti usulan tersebut ditolak.
Begitu pula dengan batas waktu status Desa Persiapan yang berjalan hingga tiga tahun; tidak serta-merta otomatis membuat desa tersebut dikembalikan kepada desa induk.
Pemkab MBD memastikan hingga saat ini belum ada niatan atau langkah untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan terkait desa-desa persiapan tersebut.
Pemerintah Daerah saat ini terus bergerak taktis demi memohon kejelasan status hukum dari Kemendagri.
Langkah diplomasi administratif ini ditempuh agar 14 Desa Persiapan tersebut segera mendapat titik terang, sehingga masyarakat di wilayah-wilayah terkait dapat menikmati kepastian tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih optimal.
Komitmen ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Pemkab MBD tidak tinggal diam, melainkan terus mengawal aspirasi rakyat hingga tuntas di tingkat pusat. (KT)
























