KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-BUMD pengelola PI 10 persen rawan dijadikan ruang distribusi jabatan dan konsesi politik. Putra daerah jadi penonton di pinggiran.
Di tengah gegap gempita euforia investasi dan narasi besar ketahanan energi nasional, sebuah gugatan mendasar mulai mengemuka dari kawasan timur Indonesia.
Apakah masyarakat daerah penghasil benar-benar akan menjadi tuan di tanahnya sendiri, atau sekadar menjadi penonton di pinggiran industri raksasa?
Pertanyaan ini terkait dinamika tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen proyek Blok Masela, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi salah satu episentrum industri gas terbesar di dunia.
Tokoh pemuda sekaligus pengamat kebijakan publik Maluku, Hendrik Jauhari Oratmangun, menegaskan secara administratif, skema pembagian PI 10 persen memang terlihat menjanjikan di atas kertas.
Berdasarkan kesepakatan, kata dia, porsi tersebut dibagi menjadi: 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku, 3 persen untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), 3 persen untuk Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dan 1 persen untuk kabupaten/kota lainnya se-Maluku
Seluruh porsi ini dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Maluku Energi Abadi (MEA). Namun, Jauhari mengingatkan persoalan substansialnya bukan terletak pada angka persentase, melainkan pada kendali riil kekuasaan ekonomi.
Jauhari menyoroti posisi Kepulauan Tanimbar sebagai wilayah yang berada di garda terdepan dan paling terdampak langsung oleh aktivitas Blok Masela.
Menurut dia, Tanimbar dipastikan akan menghadapi hantaman eksternalitas, mulai dari arus urbanisasi, tekanan sosial, pergeseran struktur ekonomi, potensi degradasi lingkungan, hingga transformasi budaya masyarakat pesisir.
Dikatakan, sejarah industrialisasi ekstraktif di Indonesia terlalu sering mengulang pola yang sama. Daerah kaya sumber daya alam menjadi pusat eksploitasi, namun tetap tertinggal secara ekonomi.
“Kami tidak ingin Tanimbar menanggung risiko ekologis dan sosial yang masif, sementara manfaat ekonominya terbang ke pusat atau menguap di tingkat elite,” ujar Jauhari tajam.
Oleh karena itu, ia menegaskan PI 3 persen untuk Tanimbar tidak boleh direduksi sekadar sebagai formalitas administratif atau pemanis birokrasi. Nilai tersebut harus menjadi instrumen absolut kedaulatan ekonomi daerah.
Di sinilah letak distorsi terbesar yang kini menjadi perhatian publik. Hendrik Jauhari Oratmangun mengkritik keras jika ada ketidaksesuaian antara porsi PI daerah dengan kepemilikan saham di dalam BUMD pengelola.
Ia menegaskan, jika komposisi PI sudah dibagi (3 persen Provinsi, 3 persen Tanimbar, 3 persen MBD, dan 1 persen daerah lain), maka secara prinsip keadilan dan good corporate governance, struktur kepemilikan saham di dalam PT Maluku Energi Abadi wajib mencerminkan komposisi tersebut secara proporsional.
“Dalam hukum korporasi modern, asasnya jelas. Saham menentukan kekuasaan, kekuasaan menentukan keputusan, dan keputusan menentukan distribusi manfaat ekonomi. Pembagian PI tidak boleh berhenti sebagai narasi politik, sementara kendali penuh perusahaan dikuasai secara sentralistik oleh kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurut Jauhari, jika struktur saham BUMD tidak direstrukturisasi sesuai pembagian daerah penghasil, akan terjadi cacat tata kelola yang serius. Daerah akan memiliki hak di atas kertas (rights on paper), tetapi mandul dalam hak kontrol (rights of control), kehilangan daya tawar pengawasan, dan tidak memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan.
Jauhari mendesak agar representasi saham ini diikuti dengan: Representasi berkeadilan di dewan komisaris dan direksi, Transparansi mutlak dalam laporan keuangan dan Mekanisme audit independen yang ketat untuk menutup celah pemburuan rente (rent-seeking).
Lebih lanjut, Jauhari mengingatkan musuh terbesar Maluku bukan hanya dominasi korporasi global, melainkan kelemahan tata kelola (governance) internal di daerah. BUMD di Indonesia kerap terjebak menjadi alat kompromi politik, ruang bagi-bagi jabatan, atau sekadar kendaraan elite kekuasaan.
“Jika penyakit akut BUMD ini menyusup ke dalam pengelolaan PI Blok Masela, maka rakyat hanya akan menonton pergantian aktor di atas panggung tanpa pernah ada perubahan nasib,” kritiknya.
Ia juga menggarisbawahi risiko fatal akibat lambannya birokrasi daerah. Di tengah proyek yang terus bergerak menuju tahapan Front-End Engineering Design (FEED), Final Investment Decision (FID), hingga Engineering, Procurement, and Construction (EPC), keterlambatan daerah dalam menyiapkan regulasi dan kelembagaan bisa berakibat hilangnya hak PI secara permanen.
Menutup pernyataannya, Jauhari menegaskan bahwa PI 10% tidak boleh salah kaprah dianggap sekadar sebagai sumber dividen tahunan atau pemanis Pendapatan Asli Daerah (PAD). PI harus diletakkan sebagai daya dorong transformasi ekonomi Maluku: membangun kualitas SDM lokal, menciptakan industri penunjang (supporting industries), memperkuat UMKM, dan melahirkan generasi profesional energi baru dari bumi Raja-Raja.
“Blok Masela adalah momentum sejarah yang tidak boleh gagal. Rakyat tidak butuh seremoni investasi atau angka triliunan rupiah yang digembar-gemborkan di atas podium. Rakyat butuh kepastian bahwa mereka tidak tersisih. Jika tata kelola PI ini gagal dan tidak adil, Masela hanya akan menjadi catatan kelam pengulangan sejarah. Tetapi jika dikelola secara profesional, transparan, dan sahamnya dibagi secara proporsional, ini akan menjadi titik balik kebangkitan ekonomi Maluku,” pungkas Jauhari.(KT)


























