KABARTIMURNEWS.COM.AMBON- Suhu politik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku memanas.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP secara mengejutkan mengeluarkan langkah disiplin luar biasa dengan menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 sekaligus kepada politisi seniornya, Rovik Afifudin.
Langkah “hantaman” ganda ini menjadi sinyalemen kuat bahwa pucuk pimpinan partai tidak lagi menoleransi aksi pembangkangan kader di daerah, bahkan bagi mereka yang menduduki kursi legislatif sekalipun.
Berdasarkan surat resmi nomor 0079.06/IN/DPP/II/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Muhammad Mardiono per 19 Februari 2026, Rovik dinilai telah melakukan pelanggaran fatal terhadap disiplin organisasi.
Duduk perkara sanksi ini berakar pada ketidakhadiran berulang Rovik dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang diselenggarakan DPP PPP. Mantan Sekretaris Wilayah ini tercatat absen secara beruntun dalam dua momentum krusial, yakni di Ancol, Jakarta pada September 2025 dan berlanjut pada agenda di Bali pada Februari 2026 kemarin.
Bagi DPP, Bimtek bukan sekadar agenda seremoni yang bisa ditawar, melainkan instruksi yang hukumnya Wajib diikuti oleh seluruh legislator PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sikap “absen” yang ditunjukkan Rovik dianggap sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap mandat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 11 Ayat (1) mengenai kewajiban mutlak setiap anggota.
Krisis yang menimpa Rovik ternyata tidak berhenti pada urusan administratif partai. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan nama Rovik Afifudin kini terseret dalam dugaan kasus kriminalitas politik.
Ia disebut-sebut sebagai dalang di balik aksi pengrusakan dan pencopotan baliho resmi PPP yang sempat memicu tensi tinggi di lapangan.
Tak main-main, DPW PPP Maluku dilaporkan telah mengambil langkah hukum tegas. Laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi vandalisme terhadap atribut partai tersebut.
Kabarnya, sejumlah terduga pelaku akan segera dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Laporan sudah kita layangkan resmi ke pihak kepolisian, dan proses serta pemeriksaan saksi-saksi sudah terjadwal. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dan mengungkap siapa dalang dari pengrusakan baliho partai,” ungkap sumber internal PPP Maluku.
PEMBERSIHAN MELUAS
Taring DPP PPP kini juga mengarah ke tingkat kabupaten/kota. Nama Ketua DPC PPP Kabupaten Buru, Dali Syarifudin, turut terseret dalam pusaran evaluasi.
Dali diduga kuat melakukan intervensi dengan melarang anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Buru menghadiri agenda nasional. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis yang merusak soliditas organisasi.
Ironisnya, di tengah hantaman sanksi dan laporan polisi yang sudah menjadi konsumsi publik, pimpinan wilayah justru tampak belum sepenuhnya menguasai keadaan.
Plt Ketua Wilayah PPP Maluku, Muhammad Riza Bahawerez, memberikan respon yang sangat irit saat dikonfirmasi. “Saya belum tahu, nanti saya cek,” ungkap Bahawerez singkat.
Sementara itu, langkah drastis mengeluarkan SP 1 dan SP 2 secara simultan, ditambah dengan pelaporan ke pihak kepolisian, adalah preseden serius.
Ini membuktikan di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono, tidak ada tempat bagi kader yang dinilai merongrong kewibawaan partai dari dalam.
Jika pembangkangan dan dugaan pelanggaran hukum ini terbukti, langkah pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) tampaknya tinggal menunggu waktu.
Hingga berita ini diturunkan Rovik belum dapat dikonfirmasi media ini. (KT)