Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Polda Maluku Sidang Etik Bripda MS Tersangka Pembunuh Siswa di Kota Tual

badge-check


     Polda Maluku Sidang Etik Bripda MS  Tersangka Pembunuh Siswa di Kota Tual Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Tabir keadilan atas tragedi yang menimpa Arianto Tawakal, pelajar 14 tahun asal Kota Tual, mulai disingkap secara konstitusional. Di bawah pengawasan ketat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, Senin siang.

Bertempat di Ruang Sidang Bidpropam, kawasan Tantui, prosesi hukum ini menjadi panggung pembuktian bagi komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang menyimpang.

Meski sesi pembukaan dan pembacaan putusan dibuka untuk umum, pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dilakukan secara tertutup guna menjaga objektivitas dan integritas jalannya persidangan.

“Mekanisme ini sengaja diatur sedemikian rupa agar pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar benar-benar murni demi mencari kebenaran materiil,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

Persidangan ini bukan sekadar seremoni. Sebanyak 10 saksi dihadirkan langsung ke hadapan komisi sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan.

Kesaksian mereka diperkuat oleh keterangan empat saksi lainnya yang memberikan pernyataan secara daring, termasuk perwakilan dari keluarga korban dan personel Polres Tual.

Untuk memastikan tidak ada celah bagi keberpihakan, mata publik turut hadir di ruang sidang.

Pengawasan eksternal dari Komnas HAM Maluku, UPTD PPA, hingga Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak berdiri sebagai saksi bisu atas transparansi proses ini.

Kehadiran mereka menegaskan perkara ini bukan sekadar urusan internal, melainkan kepentingan rasa keadilan masyarakat luas.

Di balik dinding ruang sidang, nasib Bripda MS berada di ujung tanduk.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, sebelumnya telah melayangkan peringatan keras: jika terbukti melanggar berat, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan adalah harga yang harus dibayar.

Ketegasan ini berjalan selaras dengan proses pidana yang terus dikebut oleh Polres Tual.

Langkah hukum paralel ini—antara sidang etik di Polda dan proses pidana di Polres—menjadi bukti nyata institusi tidak akan mentoleransi kekerasan yang merenggut nyawa.

Sembari menanti ketukan palu hakim komisi, permohonan maaf tulus telah disampaikan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati terdalam atas luka yang sulit terobati.

Sidang terus bergulir, membawa harapan bahwa keadilan bagi almarhum Arianto Tawakal akan tegak setegak-tegaknya. (AN/KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tragedi Helm Taktikal di Tual: Oknum Brimob Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

22 Februari 2026 - 06:41 WIT

Sepanjang 2025 Imigrasi Maluku Gagalkan Penyelundupan 37 WNA

21 Februari 2026 - 19:31 WIT

Polda Maluku Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan Usai Audit BPK RI

21 Februari 2026 - 01:56 WIT

Gubernur Maluku Lantik 25 Pejabat Eselon II, Tekankan Kepemimpinan Eksekutor

20 Februari 2026 - 13:56 WIT

Siswa MTs di Tual Tewas Usai Dihantam Helm Oknum Brimob

20 Februari 2026 - 02:28 WIT

Trending di Maluku