KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang dugaan korupsi Penyimpangan dana Penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020, Senin.
Di hadapan majelis, Aliong secara tegas mengaku tidak mengetahui proses pencairan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar yang menjadi objek perkara.
“Saya tidak pernah memerintahkan pencairan anggaran tersebut. Soal teknis di perusahaan, saya tidak campur tangan,” ujar Aliong dalam persidangan, pada Senin.
Persidangan korupsi itu, dengan menghadirkan saksi eks Bupati Pulau Taliabu, yakni Aliong Mus. Sidang dalam dugaan korupsi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh yang didampingi hakim anggota.
Aliong juga mengatakan tidak terlibat dalam pengelolaan PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) maupun proses administrasi pencairan dana penyertaan modal. Bahkan, Aliong mengaku merasa “Ditipu” oleh eks Kepala BPKAD Pulau Taliabu saat proses pencairan anggaran berlangsung.
“Saya tidak pernah melihat langsung proses teknisnya. Kalau ada permintaan dari dinas, itu bukan atas perintah saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan tiga tersangka pada September 2025.
Yang masing-masing adalah, mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta eks Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi. (AN/KT)