KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/2). Mantan Bupati Petrus Fatlolon disebut sebagai aktor di balik raibnya jatah modal untuk PDAM Saumlaki dan PT Kalwedo Kidabela.
Dalam kesaksiannya, mantan Wakil Ketua DPRD KKT Ricky Jauwerissa membeberkan bahwa skandal ini bermula dari jeritan pengelola PDAM Saumlaki ke Komisi C DPRD. Dana segar sebesar Rp333 juta yang sudah dipatok dalam APBD 2022 mendadak “menguap”.
“PDAM mengadu kalau dana mereka tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata seluruh dana penyertaan modal untuk tiga BUMD dicairkan total ke PT Tanimbar Energi atas perintah terdakwa Petrus Fatlolon,” tegas Ricky di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) APBD, Pemkab KKT telah mengalokasikan anggaran masing-masing Rp333 juta untuk tiga BUMD. Namun, atas intervensi kekuasaan, dana total senilai lebih dari Rp1 miliar itu justru digulung menjadi satu dan diserahkan bulat-bulat ke PT Tanimbar Energi (TE).
DPRD pun meradang dan menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati. Pasalnya, penggunaan dana di PT TE dinilai sangat ngawur dan melenceng dari peruntukan modal usaha, seperti: Digunakan untuk membeli ATK, Membayar gaji, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan dan gigunakan untuk membuka usaha pengembangan bawang merah.
Lebih miris lagi, Ricky mengungkap adanya aroma politik yang kental di tubuh BUMD tersebut. “Komisi sempat melakukan RDP karena saat itu jajaran direksi PT TE dilantik secara resmi menjadi anggota salah satu partai politik,” tambahnya.
Saksi lainnya, mantan Penjabat Bupati KKT Alwiyah Fadlun Alaydrus, juga memberikan keterangan memberatkan. Ia mengaku sempat menjegal permohonan pencairan dana PT TE pada tahun 2021 karena dokumen perusahaan yang tidak beres.
“Dokumennya tidak lengkap, termasuk tidak ada surat permohonan audit ke BPKP untuk mengetahui status sehat atau tidaknya BUMD itu,” jelas Alwiyah.
Dalam perkara ini, tim JPU yang dikoordinir Ahmad Atamimi mendakwa Petrus Fatlolon bersama Johana Lololuan (Eks Dirut PT TE) dan Karel Lusnarnera (Direktur Keuangan) telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp6 miliar. (AN/KT)