Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

ALTAR “Serbu” Kantor Bupati KKT dan Polisikan Dugaan Korupsi ke Kejari

badge-check


					ALTAR “Serbu” Kantor Bupati KKT dan Polisikan Dugaan Korupsi ke Kejari Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.SAUMLAKI-Gelombang perlawanan terhadap dugaan praktik lancung di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mencapai puncaknya.

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) mengepung Kantor Bupati KKT sebelum akhirnya bergerak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melaporkan dugaan korupsi berjamaah terkait pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3).

Aksi yang dipimpin Hermanto Permelai Permana ini membongkar kotak pandora mengenai tata kelola keuangan daerah yang dinilai “bobrok” sejak tahun 2015.

Dalam orasinya yang memanas di depan kantor Bupati, ALTAR menyoroti adanya “anak emas” dalam pusaran utang ini. Nama kontraktor berinisial AT mencuat ke permukaan.

Ia diduga menerima kucuran dana miliaran rupiah dari proyek-proyek yang proses tender dan kontraknya dianggap “gelap” alias tidak jelas.

Berdasarkan penelusuran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku, ALTAR menemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah proyek fisik bernilai fantastis diduga dilakukan hanya melalui penunjukan langsung tanpa mekanisme lelang yang sah.

Proyek-proyek tersebut meliputi: Penimbunan Pasar Omele, Pekerjaan di Bandara Mathilda Batlayeri, Peningkatan jalan dan terminal pasar dan Pembangunan pasar sayur.

“Status utang yang tidak jelas ini menciptakan ruang manipulasi yang sangat lebar. Ini bukan sekadar utang, tapi potensi perampokan uang rakyat secara sistematis!” tegas Hermanto di tengah massa aksi.

Tidak hanya sekadar berteriak di jalanan, Ketua ALTAR, Mezach A. Luturmas, mengambil langkah hukum progresif dengan menyerahkan laporan resmi ke Kejari Kepulauan Tanimbar.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga konspirasi jahat dalam proses pembayaran utang.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen, pelanggaran prosedur, hingga markup nilai proyek. Bahkan, ada dugaan pemaksaan pembayaran di tengah kondisi anggaran daerah yang sedang berdarah-darah (defisit),” ungkap Mezach dengan nada tajam.

Persoalan UP3 ini sejatinya telah menjadi “bom waktu” bagi Tanimbar. Sejak 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan atensi khusus karena utang ini menjadi pemicu defisit APBD yang diperkirakan menyentuh angka Rp300 miliar.

Meskipun pemerintah daerah berdalih pembayaran dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ALTAR mengingatkan bahwa rekomendasi BPK dan Kejati Maluku sangat tegas: Pembayaran wajib disertai dokumen kontrak yang lengkap. Tanpa itu, setiap rupiah yang keluar adalah pelanggaran hukum.

Massa aksi akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah KKT, Brampi Moriolkasu. Sekda menerima poin-poin tuntutan ALTAR yang mendesak transparansi total terkait nama kontraktor, nilai pekerjaan, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) seluruh proyek yang masuk dalam skema UP3.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membedah tuntas siapa saja aktor di balik layar yang mengeruk keuntungan dari “bisnis utang” yang telah membebani rakyat Tanimbar selama satu dekade terakhir. (KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Proyek Maluku Integrated Port, Oratmangun Ingatkan Bahaya Dominasi Logika Pendana Asing

12 Maret 2026 - 17:03 WIT

Maluku Angkat 47 Agenda Wisata 2026 Untuk Tarik Minat Wisatawan

6 Maret 2026 - 15:31 WIT

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

Lerai Bentrok di Tual, Kapolres Terkena Anak Panah & Jalani Operasi

25 Februari 2026 - 22:34 WIT

Maluku-Jepang Jajaki Kerja Sama Sektor Perikanan Hingga Migas

25 Februari 2026 - 22:25 WIT

Trending di Maluku