KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends mengawal proses pemulangan warga Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Suryani, yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Libya.
“Berdasarkan informasi terbaru dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Libya, pihak KBRI telah berhasil mendapatkan nomor kontak Suryani dan melakukan komunikasi langsung melalui panggilan video. Secara fisik, kondisi Suryani dilaporkan cukup baik, namun secara psikologis berada dalam tekanan berat hingga sempat merilis video permohonan bantuan karena disekap,” kata Mercy saat dihubungi dari Ambon, Kamis.
Dia mengatakan saat ini Suryani berada di Benghazi, wilayah Libya Timur, yang berjarak sekitar 1.000 kilometer dari Tripoli.
Wilayah tersebut berada di bawah kendali pemerintahan tandingan yang tidak diakui Pemerintah Indonesia, sehingga upaya penanganan dan perlindungan terhadap WNI itu menghadapi tantangan serius.
“Situasi Suryani sangat rentan. Dia berada di wilayah rawan keamanan dengan keterbatasan akses perlindungan negara. Karena itu, negara tidak boleh abai dan seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” katanya.
Mercy menjelaskan untuk memindahkan Suryani dari Benghazi ke Tripoli diperlukan bantuan sponsor di Indonesia serta dukungan labor agency setempat di Benghazi.
Tanpa dukungan tersebut, proses evakuasi akan sangat sulit dilakukan, mengingat kondisi keamanan Libya yang hingga kini masih belum stabil.
Dia secara khusus meminta sponsor di Maluku yang memberangkatkan Suryani agar bertanggung jawab penuh atas keberadaan yang bersangkutan, termasuk berkoordinasi dan memberikan dukungan nyata guna mempercepat pemulangan Suryani ke Indonesia atau setidaknya memfasilitasi pemindahan ke Tripoli agar dapat ditangani langsung oleh KBRI Libya.
“Jika yang bersangkutan diberangkatkan secara tidak prosedural maka ini adalah bentuk pelanggaran serius. Sponsor tidak bisa lepas tangan. Negara akan hadir, tetapi pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum dan moral,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal dan berpotensi masuk ranah penegakan hukum TPPO, mengingat adanya indikasi kuat perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal ke wilayah konflik.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya, terutama ke negara-negara yang sedang berkonflik dan tidak memiliki hubungan diplomatik penuh dengan Indonesia.
“Kejadian ini menjadi alarm keras. Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari hulu, melalui pencegahan, edukasi, dan penindakan tegas terhadap jaringan TPPO,” ucapnya. (AN/KT)