KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengonfirmasi akan segera melakukan peninjauan lapangan (on-the-spot) ke Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih senilai Rp12,4 miliar yang hingga kini mangkrak dan gagal total memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proyek ambisius tahun anggaran 2021 ini dibiayai melalui dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Ironisnya, meski dana miliaran rupiah telah mengalir, progres fisik di lapangan dilaporkan hanya menyentuh angka 20 hingga 30 persen.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menegaskan bahwa pemeriksaan fisik merupakan agenda krusial untuk memvalidasi kondisi riil pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction.
“Kami sudah menjadwalkan turun ke lokasi dalam waktu dekat, bisa bulan ini atau bulan depan. Tim penyidik sudah siap, tinggal eksekusi lapangan,” ujar Radot saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Maluku, Selasa, 27 Januari 2026.
Radot menepis anggapan adanya kesengajaan dalam lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya, kendala cuaca buruk di perairan Maluku sempat menjadi penghalang utama tim penyidik menuju lokasi proyek di Desa Pelauw, Kailolo, Neira, dan Wassu.
Meski sejumlah saksi telah diperiksa, publik masih menanti penetapan tersangka dalam kasus yang telah bergulir cukup lama ini. Sorotan tajam kini tertuju pada ES, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga memiliki peran sentral dalam karut-marutnya proyek ini.
Ela diketahui sudah berulang kali diperiksa penyidik. Namanya bahkan santer dikaitkan dengan pengaturan sejumlah proyek infrastruktur lain yang bersumber dari dana pinjaman PT SMI senilai total Rp700 miliar.
Di lapangan, potret kegagalan proyek ini terlihat jelas dari tumpukan pipa dan bangunan beton kecil yang tidak berfungsi. Sejak dimulai pada 2021, air bersih yang dijanjikan tidak pernah sampai ke kran rumah warga.
Proses penyidikan saat ini dikabarkan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Maluku. Tanpa angka pasti dari BPKP, penentuan status tersangka nampaknya masih akan tertahan, meskipun bukti fisik kegagalan proyek sudah terpampang nyata di depan mata masyarakat Haruku. (KT)


























