KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatatkan prestasi gemilang.
Institusi ini berhasil memenangkan perkara perdata nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon, sekaligus menyelamatkan keuangan negara senilai Rp250 miliar milik PT Angkasa Pura Indonesia Region V.
Atas keberhasilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, di Aula Sasana Adhyaksa, Selasa 27 Januari 2026.
Kajati Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan kemenangan ini bukan sekadar pencapaian personal, melainkan manifestasi dari mandat konstitusional Kejaksaan dalam mengawal kepentingan negara.
“Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan penuh untuk memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada instansi pemerintah serta BUMN/BUMD. Putusan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir secara profesional dalam melindungi asetnya melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Rudy.
Rudy menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari strategi litigasi yang disusun secara cermat, sistematis, dan akuntabel oleh tim JPN. Seluruh proses pembuktian di persidangan dilakukan berbasis data yang solid sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Di sisi lain, PT Angkasa Pura Indonesia mengapresiasi dedikasi Kejati Maluku yang dinilai sangat krusial dalam memitigasi risiko kerugian perusahaan.
CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, menyatakan bahwa pendampingan hukum yang profesional sangat membantu perusahaan dalam menjaga stabilitas operasional dari gangguan hukum pihak ketiga. (KT)



























