KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Penanganan perkara juga berbasis anggaran, jadi bukan sengaja diperlambat.
Meski telah berjalan sejak awal tahun 2025 dan naik ke tahap penyidikan dengan intensitas tinggi, kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon, hingga kini masih “parkir” tanpa tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berdalih, tersendatnya penetapan aktor intelektual dalam kasus bernilai fantastis Rp177 miliar ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran operasional.
Kasus yang mencakup periode anggaran 2020–2024 ini sebenarnya sempat menunjukkan pergerakan cepat melalui serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen. Namun, memasuki awal tahun 2026, publik mulai mempertanyakan kepastian hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mengaktifkan kembali mesin penyidikan setelah sempat terkendala pendanaan.
“Bulan ini kami baru mulai bekerja lagi karena sebelumnya terkendala anggaran. Penanganan perkara juga berbasis anggaran, jadi bukan karena sengaja diperlambat,” tegas Azer saat dikonfirmasi, Minggu (25/1).
Saat ini, fokus penyidik beralih pada koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejumlah dokumen barang bukti telah diserahkan untuk keperluan klarifikasi lanjutan guna menghitung kerugian negara secara presisi.
Azer memastikan bahwa hasil audit BPKP akan menjadi penentu utama siapa saja yang akan mengenakan rompi oranye. “Kami menyerahkan sejumlah dokumen untuk klarifikasi ke BPKP sesuai permintaan mereka. Kita menunggu hasil audit saja sebagai dasar penetapan tersangka,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sederet nama besar untuk membedah aliran dana di perusahaan galangan kapal tersebut, di antaranya: Slamet Riyadi (Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame), Wilis Ayu (Manajer Keuangan dan Akuntansi), Nova Rondonuwu (Staf Keuangan) dan Mantan Direktur PD Panca Karya
Kendati dihantam isu keterbatasan dana, Kejari Ambon mengklaim tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini. Publik kini menanti apakah nilai kerugian Rp177 miliar tersebut akan segera mendapatkan pertanggungjawaban hukum, atau justru terus terulur karena alasan birokrasi anggaran. (KT)


























