Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Korupsi SPPD Fiktif Rp4,6 Miliar di Disdikbut Maluku Diselidiki

badge-check


     Korupsi SPPD Fiktif Rp4,6 Miliar  di Disdikbut Maluku Diselidiki Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Sebagian transaksi mengarah pada belanja fiktif karena tidak didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tengah mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku.

Skandal ini mencuat setelah ditemukannya indikasi kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar tahun anggaran 2025.  Kasus yang sedang menjadi sorotan publik ini diduga terjadi saat Disdikbud Maluku masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, James Leiwakabessy.

Berdasarkan data yang dihimpun, menyebutkan, dugaan penyimpangan ini terendus melalui dokumen pemeriksaan keuangan periode Januari–Oktober 2025. Ditemukan adanya realisasi belanja sebesar Rp4,6 miliar yang sama sekali tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

“Sebagian transaksi mengarah pada belanja fiktif karena tidak didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran wajib dapat diuji, namun ini sama sekali tidak ada,” ungkap seorang sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan, Kamis, 22 Januari 2026.

Sumber tersebut menegaskan bahwa penggunaan anggaran bermasalah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku itu sepenuhnya terjadi di masa kepemimpinan Plt James Leiwakabessy.

Pihak Kejati Maluku membenarkan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap pemeriksaan. Sejumlah saksi, mulai dari staf internal dinas hingga kalangan guru, dilaporkan telah dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyatakan bahwa tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

“Untuk dugaan SPPD fiktif di Dinas Pendidikan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan prosesnya masih berjalan,” ujar Ardy saat dikonfirmasi.

Kendati, Ardy masih enggan beberkan lebih detail mengenai jumlah saksi yang sudah diperiksa maupun calon tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan perlu kehati-hatian dalam proses yang sedang berlangsung.

“Masih penyelidikan, belum bisa kami sampaikan secara detail. Proses masih terus berjalan,” pungkasnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait di Disdikbud Maluku masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan anggaran tersebut. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Gebrakan “Beringin” Maluku, Rekrut Jurnalis Kawakan Rebut Kejayaan 2029

1 Februari 2026 - 02:17 WIT

Rekonsiliasi Damai Warga Liang Makan Patita Bersama

29 Januari 2026 - 23:14 WIT

Perangi Miras via Perdes, Tujuh Kades di Maluku Terima Penghargaan Kapolda

29 Januari 2026 - 20:21 WIT

Batalyon Teritorial Pembangunan 865 SBB Maluku Perkuat Kodam Pattimura

29 Januari 2026 - 16:01 WIT

Trending di Maluku