Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Kampanyekan Aplikasi SSMQC Untuk Pengajuan Ekspor

badge-check


Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Ambon. Perbesar

Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Ambon.

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Balai Karantina Hewan  Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengampanyekan penggunaan aplikasi Single Submission Management for Quarantine Certification (SSMQC) sebagai satu-satunya kanal pengajuan permohonan ekspor karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman di Ambon, Sabtu mengatakan penggunaan aplikasi tersebut merupakan kebijakan Badan Karantina Indonesia melalui surat Nomor B-107/KT.02.04/E.3/12/2025 yang mewajibkan seluruh layanan permohonan ekspor dilakukan secara digital melalui aplikasi SSMQC.

“Mulai 2 Januari 2026, seluruh pengajuan permohonan ekspor karantina hewan, ikan, dan tumbuhan wajib melalui aplikasi SSMQC. Ketentuan ini berlaku di seluruh satuan pelayanan dan pos pelayanan BKHIT Maluku,” kata dia.

Ia menjelaskan, penerapan SSMQC bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan karantina agar lebih cepat, tertib, transparan, dan terintegrasi secara digital, sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dokumen ekspor.

Menurut dia, melalui aplikasi tersebut pemohon tidak lagi harus mengajukan permohonan secara manual, karena seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat karantina dapat dipantau secara langsung.

“Tata cara pengajuan melalui SSMQC diawali dengan pembuatan akun oleh pelaku usaha atau eksportir. Setelah akun aktif, pemohon mengajukan permohonan ekspor dengan mengisi data komoditas, negara tujuan, lokasi pemeriksaan, serta jadwal pengiriman,” ujarnya.

Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti dokumen asal komoditas dan persyaratan negara tujuan. Petugas karantina kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan karantina sesuai ketentuan.

“Apabila hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan, sertifikat karantina ekspor akan diterbitkan secara elektronik melalui aplikasi SSMQC dan dapat diunduh oleh pemohon,” tambahnya.

Ia menegaskan BKHIT Maluku terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha ekspor di wilayah Maluku agar dapat beradaptasi dengan sistem layanan digital tersebut.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha ekspor untuk bersama-sama mendukung pelayanan karantina yang modern dan terintegrasi demi kelancaran ekspor komoditas unggulan Maluku,” tuturnya. (AN/KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri Sori Islam, Gubernur: Ini Simbol Dunia Adat Kita Tetap Tegak

24 Mei 2026 - 19:04 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Trending di Maluku