KABARTIMURNEWS.COM.MASOHI-Publik Maluku Tengah (Malteng) dibuat geram dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Masohi terhadap Hi. Amrin Mantunainai. Mantan Kepala Sekolah di Seram Utara ini divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 5 Januari 2026, Hakim Ketua Silvi Grisminarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan hakim memicu tanda tanya besar. Terdakwa Amrin Mantunainai hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 2 bulan kurungan).
Hukuman ini bak “diskon” besar-besaran, sebab hanya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Putusan ini hanya setengah dari tuntutan kami. Oleh karena itu, Jaksa akan langsung mengajukan banding,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns.
Kasus ini menyita perhatian publik karena status terdakwa sebagai tokoh pendidikan (Mantan Kepsek) dan orang tua sambung yang seharusnya menjadi pelindung.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi bejat Amrin dilakukan berkali-kali: Korban dicabuli sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD. Terdakwa mengaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali.
Saat kasus ini terbongkar pada Juni 2025, korban telah berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.
Tragedi ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada 2 Juni 2025 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti Polres Maluku Tengah.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa melanggar dakwaan Primair tentang kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.
Namun, rendahnya vonis penjara dan denda dibandingkan tuntutan JPU kini menjadi sorotan tajam, terutama terkait rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma bertahun-tahun. (*/KT)


























