KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku “bisa” dibilang tidak konsisten dalam mengusut pelbagai kasus dugaan korupsi daerah ini. Kasus dugaan korupsi di Proyek Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kep. Aru, salah satu bukti tidak konsistennya Kejati mengusutnya.
Akibat dari itu, proyek yang mestinya dinikmati masyarakat, akhirnya kembali jadi hutan belantara. Salah siapa? Tentu, kesalahan ini ada pada cara penanganan kasus yang terkesan asal-asalan tidak serius dan tuntas.
Kemudian, tidak ada lagi, progress tindaklanjut dari pemerintah daerah setempat, untuk melanjutkan proyek tersebut, sehingga kini menjadi hutan belantara. Apakah kesalahan itu dialamatkan kepada pihak kontraktor.
Proses awal atau penyelidikan awal dilakukan Kejaksaan berakhir pada proses pengembalian kerugian negara. Pengembalian keuangan negara juga direkomendasi oleh BPK RI, perwakilan Maluku, sebagai Lembaga audit yang diakui negara.
Beranjak dari situ, penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut dihentikan. Pasalnya, kerugian negara yang diakibatkan dari pekerjaan proyek itu, sudah sepenuhnya dikembalikan ke kas negara. Itu, berarti, kasus dugaan korupsi di proyek jalan lingkar wokam dianggap beres. Ya, beres karena kerugian negara telah dikembalikan.
Dasar pengembalian itu, bukan keinginan jaksa atau keinginan pihak-pihak yang berperkara, tapi didasarkan pada rekomendasi hasil audit BPK RI. Lembaga kredibel yang dijamin kinerjanya.
Lantas apa yang melatarbelakangi kasus ini dibuka lagi atau diusut lagi? Apakah karena proyek tersebut terbengkalai dan tidak bisa dinikmati masyarakat, kemudian dianggap merugikan keuangan negara?
SALAH YANG DICARI-CARI
Mestinya, pada saat itu, sebelum proyek pekerjaan jalan lingkar Wokam bermasalah dengan pihak kontraktor dan kemudian ada kerugian negara yang telah dikembalikan, proyek itu harus terus jalan, dengan mencari kontraktor baru. Dengan begitu, proyek yang telah dibiayai uang negara itu bisa tuntas dan dinikmati Masyarakat.
Tapi, yang terjadi diproyek Lingkar Wokam itu, tidak demikian. Ketika proyek itu bermasalah, semua kegiatan dihentikan. Tak heran bila saat ini, Lokasi proyek tersebut telah menjadi hutan belantara dan tidak bisa dinikmati Masyarakat, padahal negara telah mengelontorkan banyak dana untuk proyek tersebut.
Apakah ini salah kontraktor? Tentu tidak. Kesalahan ada pada Pemerintah daerah setempat, yang tidak melakukan evaluasi pekerjaan lanjutan dari paket pekerjaan jalan dimasud dan membiarkan hingga jadi hutan belantara.
Bila kesalahan proyek ini dialamatkan kepada kontraktor ini, sama saja Kejaksaan mencari-cari salah, dalam pengusutan kasus ini. Yang harus bertanggung jawab atas terbengkalainya proyek ini, mesti Pemerintah Kabupaten Aru, saat itu. Bukan, pihak kontraktor.
Dalam pekerjaan proyek, pihak kontraktor dianggap beres, saat kerugian negara ditemukan dan dikembalikan. Dengan begitu urusan kontraktor dengan pekerjaan itu, telah berakhir. Selanjutnya, untuk pemanfaatan dan keberlanjutan dari proyek itu, jadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Aru. Bukan, lagi pihak kontraktor. Kan, proyek itu statusnya multiyear. Jadi kesalahannya tidak lagi jadi tanggung jawab pihak kontraktor.
Apakah relevan bila, tuduhan kerugian negara dialamatkan pada pihak kontraktor? Tentu tidak relevan. Penyebab mandeknya kelanjutan dari proyek tersebut ada pada Pemkab Aru. Mereka tidak lagi, membuat kebjiakan melanjutkan proyek itu.
Semestinya, proyek harus terus berjalan, dengan opsi ganti kontraktor awal dengan kontraktor baru, bila program tersebut bertujuan demi kepentingan masyarakat Aru. Karena, kebijakan anggaran itu, ada pada Pemkab setempat, bukan kontraktor
Jika demikian, yang patut dijadikan tersangka dalam proyek ini, mesti Bupati Kabupaten Aru, periode sebelumnya. Bukan, kontraktor. Karena, yang menyebabkan pemanfaatan proyek tersebut tidak dinikmati Masyarakat itu, adalah pemerintah kabupaten, sebagai pemilik anggaran proyek dimaksud.
Tanggung jawab, kontraktor telah berakhir ketika pengusutan kasus itu, dilakukan Kejaksaan dan ditemukan kerugian negara dan kerugian negara dikembalikan. Kelanjutan dari proyek itu, bukan lagi jadi tanggung jawab, kontraktor tapi tanggung Pemkab Aru.
Artinya, totallos dari anggaran yang rugi akibat proyek itu, bukan ada pada pihak kontraktor tapi, Pemkab yang tidak melanjutkan proyek dimasud, Ini lebih rasional ketimbang mencari-cari salah dari pihak kontraktor.
Kejaksaan Tinggi Maluku juga dianggap lalai dalam mengawasi keberlanjutan proyek dimaksud, setelah proses penyelidikan awal yang dihentikan. Harusnya, keberlanjutan dari proyek itu, harus jadi atensi pihak kejaksaan untuk terus mengawal hingga tuntas, bukan membiarkan proyek tersebut jadi hutan belantara, kemudian diusut kembali.
Padahal dari sisi pemnfaatan yang terabaikan dari paket proyek itu, ada unsur lalai yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap pengawasan dari proyek dimaksud. Mestinya, selain sebagai penegak hukum, kejaksaan wajib melakukan monitoring terhadap keberlanjutan proyek yang dihentikan penyelidikannya, apakah ada progeres pekerjaan, atau tidak. Kalau tidak, Pemkab Aru, harus ditegur. Dengan begitu, uang negara yang telah digelontorkan tidak sia-sia dan, dapat dinikmati Masyarakat.
Bukan, ketika proyek tersebut telah kembali menjadi “hutan belantara” barulah proyek tersebut diusut, dengan dalih ada totalos kerugian negara yang dilakukan dalam paket proyek itu. Padahal, itu terjadi akibat kelalain Pemkab Aru, dan tidak adanya monitoring dari keberlanjutan proyek itu dari kejaksaan. (Catatan Redaksi KATIM)


























