KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah perdesaan guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan, implementasi program ini diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
“Pemerintah hadir sampai ke desa. Dengan Posbankum, warga kecil sekalipun akan mendapat pendampingan hukum. Ini bukan hanya soal layanan hukum, tetapi juga wujud semangat orang basudara serta pemerataan, pemberdayaan, dan keadilan sosial di Maluku,” ujarnya di Ambon, Minggu.
Program Posbankum merupakan tindak lanjut dari Astacita Presiden RI poin 6 dan 7, yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, serta penguatan reformasi hukum.
Di tingkat daerah, Posbankum menjadi bagian dari Sapta Cipta Lawamena, gagasan besar Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang menekankan peran adat, kearifan lokal, serta kepatuhan hukum dalam menjaga harmoni sosial.
“Posbankum bukan sekadar layanan hukum, tetapi fondasi untuk memperkuat harmoni sosial di Maluku. Keadilan harus dirasakan merata hingga desa-desa,” tambah Gubernur.
Program ini juga diperkuat oleh sejumlah payung hukum nasional, termasuk Nota Kesepahaman antara Kemenkumham, Kemendagri, serta Kementerian Desa PDTT pada 24 Januari 2025, serta PKS antara Sekretaris Mahkamah Agung dan Kepala BPHN terkait Peacemaker Justice Award 2025.
Posbankum diprioritaskan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, dan Kepulauan Aru.
Dengan langkah ini, Pemprov Maluku optimistis Posbankum akan menjadi sarana penting menghadirkan keadilan yang merata, sekaligus mendorong Maluku yang lebih inklusif, maju, dan berkeadilan sosial. (AN/KT)


























