KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, melantik Mezaac Maurits Silooy sebagai Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau Raja Amahusu Masa Bakti 2025-2033.
Proses pelantikan berlangsung di depan, Kantor Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Selasa, 29 July 2025.
Ungkap Walikota, dalam tanggungjawab menghadirkan KPN defentif, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak menetapkan target, sebab pihaknya berproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pemkot tidak akan pernah mencampuri urusan adat masing – masing Negeri. Tetapi yang kami lakukan adalah memfasilitasi, membantu dan menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan cara memastikan seluruh proses tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat Amahusu dapat menerima Silooy sebagai KPN sekaligus Raja, tidak hanya sebagai simbol ketentuan ada atau Perda tetapi memelihara nilai-nilai adat yang telah diwariskan para leluhur
“Ini menandai penantian panjang anak – anak adat Negeri Amahusu kurang lebih 10 tahun. Artinya kita bersyukur bersama karena dalam upaya menjawab masyarakat adat, hari ini Raja Negeri telah hadir,”sebutnya.
Bukan hanya itu saja, orang nomor satu di Kota Ambon itu, juga berpesan kepafa Badan Saniri Negerin dapat membangun kerjasama yang baik dengan raja/KPN sebagai mitra, dalam melakukan tugas –tugas pengawasan dan memastikn seluruh kebijakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada masyarakat Negeri ada tanggunggjawab kita bersama memastikan proses pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, berjalan dengan baik,”ajak Walikota.
KPN Amahusu yang baru dilantik diharapkan melakukan konsolidasi, merangkul semua pihak serta menjadikan jabatan tersebut sebagai amanah.
“Hindari tindakan yang arogan dan mementingkan kepentingan kelompok, ingatlah diatas KPN ada camat dan Walikota. Bekerjalah dengan baik untuk memastikan Amahusu maju,”pintanya.
Dalam proses ini, tentu ada pihak yang belum dapat menerima sehingga Walikota mempersilahkan agar menempuh jalur hukum. “Saya katakan mari taat aturan, kalau tidak terima, silahkan digugat, tapi jangan bikin kacau Negeri,”pungkasnya. (KTL)



























