Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Regulasi Retribusi Sampah Kota Ambon Setuju Direvisi

badge-check


					Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes. Perbesar

Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), regulasi retribusi sampah di Kota Ambon akan direvisi.

Keputusan ini setelah DPRD menggelar rapat lanjutan pembahasan retribusi sampah rumah tangga di wilayah setempat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan serta Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Rapat dipimpin Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes itu,  berlangsung di baileo rakyat belakang soya, Selasa, 22 July 2025.

Usai rapat, Pormes kepada awak media menyebutkan sekira  11 tahun lebih,  pungutan retribusi sampah rumah tangga  hilang akibat kebijakan PLN yang tidak lagi mengakomodir retribusi sampah dalam tagihan listrik warga.

Hal ini terjadi  lantaran munculnya meteran listrik dengan sistim token sehingga atas kebijakan tersebut, diperlukan revisi regulasi untuk kembali mengoptimalkan PAD yang bersumber dari retribusi sampah rumah tangga.

“Seluruh regulasi sudah kita periksa yang menunjang pelaksanaan pelayanan sampah dan juga  pungutan retribusi sampah kepada masyarakat.

Dan hasil hari ini kita telah putuskan bahwa nanti ada terjadi perubahan pada item di beberapa regulasi di  Pemkot Ambon yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  dan juga Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, “jelas politisi beringin itu.

Pasca kesepakatan revisi regulasi,  Pemkot Ambon akan menindaklanjuti dengan membuat rancangan regulasi dimaksud yang ditargetkan selesai pada Agustus 2025 mendatang.

“Sampai akhir Agustus dibawah Kordinator Pak Sekkot dan teman-teman Bagian Hukum serta DLHP Kota Ambon, rancangan itu akan dibuat sebelum dibahas bersama,” singgungnya.

Dengan adanya regulasi yang baru nanti, diharapkan pelayanan persampahan di ibu kota Provinsi Maluku, dapat berjalan dengan baik.

“Tentunya dengan regulasi yang terbaru, maka pelayanan persampahan dapat berjalan dengan baik, sehingga  Kota Ambon bisa bersih dan nyaman. Disamping itu, metodologi  penarikan Retribusi akan berjalan sesuai peraturan Perundang-undangan, yang bermuara terhadap PAD maupun pembangunan Kota Ambon ke depan,”tuturnya. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Sambut Ramadan, Maxim Ambon Manjakan Mitra Pengemudi dengan Sembako hingga Bonus Hari Raya

6 Maret 2026 - 14:25 WIT

Pemkot Ambon Angkut 1,5 Ton Sampah Dari “Trash Boom” di Sungai

24 Februari 2026 - 02:53 WIT

Perkuat Identitas Ambon City of Music, Pemkot Dorong Sanggar Seni Jadi Garda Terdepan Budaya

21 Februari 2026 - 01:48 WIT

Pemkot Ambon Sulap RTP Wainitu Jadi  UMKM

21 Februari 2026 - 01:41 WIT

Pemkot Ambon Langsung Eksekusi Keluhan Warga Melalui Program “Wajar”

21 Februari 2026 - 01:34 WIT

Trending di Amboina