KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Gubernur Hendrik Lewerissaa dan Wakil Gubernur (Wagub) Abdullah Vanath, dalam program 100 hari kerja memprakarsai terbentuknya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Imigrasi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Untuk memuluskan program tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Pemerintah Kabupaten MBD.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku Affandy Hassanusi saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (4/6), menjelaskan Program pembentukan TPI dan Pos Imigrasi di MBD dilakukan dengan pertimbangan Maluku yang merupakan Provinsi Kepulauan dengan gugusan pulau yang berjumlah 1.412 pulau serta berbatasan langsung dengan Negara lain yaitu Timor Leste dan Australia.
Menurut Hassanusi lokasi TPI berada di Pulau Moa, dan Pos Imigrasi, tepatnya di Pulau Liran, Pulau Wetar, Pulau Kisar dan Pulau Letti, yang merupakan pulau-pulau terluar dari Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste.
“Proses persiapan pembentukan TPI dan Pos Imigrasi ini telah dilakukan secara optimal berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, dengan tersedianya Gedung Kantor dan sarana prasarana penunjang termasuk kesiapan personel,” ungkapnya.



























