Tujuh Imam Rawatib Mesjid Raya Al Fatah Ambon, Benarkan SK Pemecatan

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Surat Keputusan (SK), Yayasan Al Fatah Ambon, yang memberhentikan tujuh Imam Rawatib di Mesjid Raya Al Fatah, Ambon, dibenarkan, Ustadz Ibnu Jarir, salah satu dari tujuh Imam yang diberhentikan itu.
Dikonfirmasi kabartimurnews.com, SK pemberhentian itu, benar adanya.
"Ya, benar ada SK pemberhentian itu. Saya juga menerima SK, itu,"; ungkap Ustadz Ibnu Jarir, dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.
Hanya saja, kata Ustadz Ibnu, apa yang jadi alasan pemecatan atau pemberhentian dari pihak Yayasan, belum diketahui dirinya, maupun enam Imam lainnya.
Jadwalnya, hari ini (Jumat), dirinya bersama Imam Rawatib lainnya akan bertemu Ketua Yayasan untuk mempertanyakan terkait SK yang diterima mereka.
Pantauan, kabartimurnews, di Kantor Yayasan Al Fatah Ambon, didatangi sejumlah Imam Rawatib yang diberhentikan oleh pihak Yayasan.
Hanya keinginan mereka bertemu Ketua Yayasan, Ustadz Hadi Basalamah, yang juga "bernafsu" menjadi Imam Besar Mesjid Raya, Al Fatah, tidak berhasil.
Ustadz Hadi Basalamah tidak mau bertemu para imam itu, dengan dalih sudah menunggu para Imam yang diberhentikan, sejak pukul: 14.00. WIT, tapi molor.
Sehingga, Ustadz Hadi memilih pulang ke rumah dan tidak ingin kembali untuk bertemu para Imam Rawatib yang dipecat itu.
Kepastian Ustadz Hadi sebagai Ketua Yayasan tidak ingin bertemu mereka, setelah para Imam Rawatib yang sudah berada di Kantor Yayasan meminta salah satu staf menghubungi yang bersangkutan, lewat sambungan telepon selulernya.
Kendati, sudah menerima panggilan stafnya, jawaban Ustadz Hadi, sangat tegas tidak ingin kembali ke kantor Yayasan untuk bertemu para Imam Rawatib dengan nada yang tidak santun.
Mendengar, kata-kata yang tidak mendidik itu, memancing emosi salah satu Imam Rawatib, dengan bersuara keras di ruang kantor Yayasan.
Informasi lain, yang diterima kabartimurnews.com, menyebutkan, SK pemberhentian tujuh Imam Rawatib, itu benar.
Namun, tiga dari tujuh Imam, juga diangkat kembali dalam SK lain.
"Tiga imam rawatib dari tujuh Imam itu, diangkat kembali dalam SK yang berbeda. Sedangkan, empat imam rawatib lainnya diberhentikan parmanen," sebut dilingkup Yayasan Al Fatah.
Kabarnya, tiga imam rawatib yang dipecat bersama empat imam lainnya, juga akan mundur parmanen dengan empat rekan yang diberhentikan itu.
"Infonya, ketiga imam rawatib yang diberhentikan dan diangkat kembali juga akan, mundur. Tapi, coba dichek ke mereka," sebut sumber itu.
AMBISI KETUA YAYASAN
Sementara itu, sejumlah pandangan dari internal maupun jamah menilai masalah di Mesjid Raya Al Fatah, tidak sepatutnya terjadi, bila semua yang diberikan tanggung jawab itu, amanah.
"Beta kira ini soal tanggung jawab besar yang harus dijalankan sesuai amanah. Apa yang sudah diwasiatkan harus amanah menjalankannya dengan ikhlas," kata Mojar Alfardi, salah satu mahasiswa IAIN Ambon, Jumat.
Dia melihat, masalah ini muncul, berkaitan dengan siapa yang akan menggantikan Imam Besar Al Fatah Ambon yang telah wafat.
Mestinya, Ketua Yayasan harus jadi motor penegah dalam memilih siapa imam besar sepeninggalnya almarhum KH. RR. Hasanusi.
Bukan, Ketua Yayasan juga ikut "bernafsu" ingin menjadi imam besar.
"Yang, paling aman dari segala intrik adalah, kembali kepada wasiat imam-imam besar sebelum mereka wafat. Kita dengar apa wasiat imam besar sebelumnya, dan siapa yang ditunjuk biliau, untuk menjadi Imam Besar selanjutnya," ujarnya.
Bagi dia, jika tradisi ini dijalan, maka proses menunjuk Imam Besar Al Fatah Ambon, tidak sampai berintrik seperti ini.
"Mari kita duduk dan kembalikan ini pada wasiat imam sebelumnya. Ketua Yayasan tugas besar urus yayasan dengan segalah bisnisnya. Jangan lagi berambisi untuk jadi Imam Besar. Ingat wasiat, imam sebelumnya harus dijalankan, biar kita tidak mudah disusupi intrik-intrik duniawi lainnya," papar dia.
Diberitakan sebelumnya,
Pedikitnya, tujuh imam “pembantu” di Mesjid Raya Al Fatah, Ambon, Maluku, “dipecat” oleh Yayasan Al Fatah.
Pemecatan ke-tujuh imam tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK), Yayasan Al Fatah Ambon, yang beredar ke publik. SK Pemecatan itu, diteken Pembina Yayasan Al Fatah Ambon. Ir S.Assagaf, tertanggal 5 Mei 2025.
Ke-tujuh Imam yang dipecat, adalah: Ustadz H. Aly Ohorella, Ustadaz H. Moh. Hatta Ingratubun, Lc, Ustadz H Abd. Rahman Tuanaya, Lc, Ustadz H Ibnu Jarir, S.Ag, Ustadz H. Syafri Majapahit, S.Ag, Ustadz H. Husein dan Ustadz H. Josan Kilrey.
“Mereka diberhentikan secara terhormat sebagai Imam rawatib, pada Mesjid Raya Al Fatah Ambon, dengan ucapan terimah kasih atas pengabdiannya selama ini,” tulis SK yang beredar tersebut.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, pemberhentian ketujuh Imam Rawatib Mesjid Raya Al Fatah Ambon, ada “benang merah” penunjukan Imam Besar yang baru sepeninggalnya almarhum KH. R.R Hasanusi, yang sebelumnya menjadi Imam Besar Mesjid Al Fatah Ambon.
Ketua Yayasan Al Fatah, yang saat ini dijabat Ustadz Hadi Basalamah, disebut-sebut tengah berambisi besar jadi Imam Besar Mesjid Raya Al Fatah Ambon.
“Ada dua calon Imam Besar. Salah satunya Ketua Yayasan. Ini juga lucu. Sudah jadi, Ketua Yayasan, tapi masih berambisi untuk jadi Imam besar,” ungkap sumber Penghulu Mesjid Raya Al Fatah, Kamis, kemarin.
Menurut dia, ambisi Ketua Yayasan untuk jadi Imam Besar sebetulnya tidak ada larangan dalam aturan Yayasan. Hanya saja, secara etika dan usia, harus dikedepankan.
“Etika dan pandangan umat ini. Apa kita tidak malu. Pembina Yayasan juga harus melihat ini, sebagai masukan yang konstruktif. Sehingga tidak ada kesan negative di kalangan umat,” saran dia.
Siapa Imam Besar Mesjid Raya Al Fatah Ambon nanti? Ditanya demikian, menurut dia, dikembalikan pada wasiat Imam Besar sebelumnya.
“Tujuh Imam Rawatib yang mendampingi Imam Besar sebelumnya, sudah pasti telah diberikan amanah atau wasiat dari Imam besar sebelumnya. Nah, wasiat itulah yang harus dipakai,” ungkapnya.
Tradisi itu, juga sebelumnya sudah dipakai, sewaktu Imam Besar Al Fatah Ambon, KH Bantam, sebelum wafat, mewasiatkan KH RR Hasanussi, mengantikan sebagai Imam Besar. Dan itu, oleh Ketua Yayasan Al Fatah sebelumnya menjalankan wasiat tersebut.
Kabarnya, Almarhum Imam Besar Al Fatah Ambon, KH R.R Hasanusi, sebelum wafat, telah berwasiat, menunjuk Ustadz Ibnu Jarir, menggantikan dirinya sebagai penerus Imam Besar Mesjid Raya Al Fatah Ambon.
Bahkan, wasiat sudah dirapatkan bersama tujuh Imam Rawatib, yang diberhentikan oleh Yayasan. Hasil rapat mereka, semua setujuh dengan wasiat, kalau Ustad Ibnu Jarir, sebagai Imam Besar, Mesjid Raya Al Fatah, Ambon.
Hanya saja, Pengurus Yayasan, sepertinya tidak ingin menjalankan wasiat, Imam Mesjid Al Fatah sebelumnya. Mereka sengaja mengesampingkan wasiat itu, dengan memperjuangan Ketua Yayasan harus menjadi Imam Besar. (*)
Komentar