Resmi Ikram-Sudarmo Juara Pilkada Buru

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru secara resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Buru pada Kamis (8/5).

Proses penetapan ini merupakan langkah terakhir dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buru yang berlangsung pada 27 November 2024 dan proses pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 April 2025.

“Pleno penetapan Paslon terpilih adalah tahapan akhir pelaksanaan pilkada yg diembankan pada KPU, kami berharap masyarakat Buru bersatu padu mendukung pemerintahan yg baru membangun Buru,” kata Ketua KPU Buru Walid Azis, di Ambon, Kamis.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Buru, Bupati Buru, serta perwakilan dari partai politik. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pemeriksaan hasil suara yang telah berlangsung sejak pemungutan suara ulang.

Ikram-Sudarmo berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara terbanyak, mengalahkan pasangan calon lainnya yakni 22.408 suara sah atau 28,65 persen.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Buru menyampaikan bahwa penetapan ini sesuai dengan hasil yang tercatat dalam rekapitulasi suara yang sah.

"Proses ini telah dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Semua tahapan telah dilalui dengan baik, dan kami memastikan bahwa hasil yang ditetapkan adalah hasil yang sah," ujarnya.

Setelah penetapan, KPU yang didampingi Bawaslu Kabupaten Buru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Diketahui, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan SK dari KPU RI kepada KPU Kabupaten Buru.

Pasangan ini akan dilantik dalam waktu dekat untuk memulai masa jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru yang baru. Proses pelantikan akan dilakukan setelah seluruh administrasi selesai diproses oleh pihak terkait. (AN/KT)

Komentar

Loading...