Praktisi Minta Periksa “Pejabat” BRI Ambon di Kredit Nasabah Topengan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kredit fiktif nasabah topengan di BRI Unit Ambon, Rp 1,9 miliar hampir mustahil berdiri sendiri. Penegak hukum harus berani membongkar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, didesak mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat  BRI Ambon, di kasus korupsi penyelewengan keuangan di BRI Unit Ambon, tahun 2023, sebesar Rp 1,9 miliar.

Desakan ini, disampaikan praktisi hukum Marnex Ferison Salmon, kepada wartawan di Ambon, Senin, 28 April 2025.

Dikatakan, praktik korupsi kredit fiktif  bermodus nasabah topengan, mustahil dilakukan seorang diri. Dengan begitu, lanjut dia, aparat penegak hukum harus berani membongkar jaringan yang terlibat dan tidak hanya berhenti di satu orang terlapor.

"Korupsi itu biasanya berjamaah. Tidak mungkin terlapor kerja sendiri tanpa bantuan unsur pimpinan," ujar dia.

Menurutnya, dalam sistem perbankan, proses pencairan kredit libatkan banyak tahapan yang diawasi pejabat terkait. Olehnya itu, perlu ditelusuri kemungkinan ada pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan aktif dari atasan.

"Prosedur kredit tidak bisa berjalan tanpa persetujuan berjenjang dari analis kredit hingga manajemen unit. Jadi, kalau kredit fiktif bisa lolos, pasti ada sesuatu yang tidak beres," duga Marnex.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penanganan kasus ini harus tuntas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap BUMN seperti BRI. Ia meminta Kejaksaan bertindak transparan dalam mengungkap semua pihak yang diduga terlibat, dalam perkara ini.

"Ini soal integritas institusi keuangan negara. Jangan biarkan kasus ini diseret ke arah yang tidak jelas,"  imbaunya.

Lalu apa respon Kejati Maluku? Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, mengatakan pihaknya masih tunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK Pusat.

"Untuk kasus BRI Ambon, penyidik masih tunggu hasil audit dari BPK. Kalau ditemukan ada kerugian keuangan negara, akan ditindaklanjuti dengan ekspose penetapan tersangka," akuinya.

Penyelewengan keuangan BUMN tersebut, tambah Ardy, diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

"Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih Rp1,9 miliar, sebagaimana temuan hasil audit internal (BRI)," sebutnya. (*/KT)

Komentar

Loading...