KPU Buru Siap Hadapi Gugatan PSU

Ketua KPU Buru, Walid Aziz

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - KPU Kabupaten Buru, Maluku  siap  menghadapi gugatan pasangan calon Amustafa Besan–Hamsa Buton dalam sidang pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae.

“KPU pasti akan siap menjalani semua proses di MK. Kami tentunya sudah menyiapkan jawaban untuk menghadap pada sidang nanti,” kata Ketua KPU Buru Walid Aziz, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, pasangan Amus-Hamza membawa persoalan ini ke MK dengan dalil bahwa sejumlah pemilih tidak diakomodasi, maka KPU Buru siap memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan semua langkah yang diambil.

Ia menegaskan  keputusan tidak mengakomodasi sejumlah pemilih dalam PSU bukan tanpa dasar hukum.

“Kami tetap berpegang pada regulasi. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga sesuai domisili tidak bisa kami akomodir. Ini untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.

Menurut Walid, dokumen kependudukan yang sah menjadi syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan PSU.

“Validitas data pemilih adalah kunci. Ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan suara. Kami juga diawasi oleh Bawaslu, serta aparat keamanan dari TNI dan Polri,” jelasnya.

Walid yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 2 Desa Debowae mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyortiran ketat terhadap data pemilih. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi pemilih ganda, baik dalam satu TPS maupun antar TPS.

“Kami temukan ada pemilih yang sudah mencoblos di TPS lain pada 27 November 2024, tapi namanya juga muncul di TPS 2 saat PSU. Itu jelas tidak bisa kami layani karena bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, MK resmi telah menerima berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamsah Buton.

"Gugatan Amus-Hamsah telah teregistrasi di MK dengan nomor 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025," kata Subair.

Menurutnya, dalam salinan surat yang diterima pihaknya tertanda Plt. Panitera Wiryanto, menyebutkan bahwa pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WIB, telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan PHPU Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan akta pengajuan permohonan elektronik (e-AP3) nomor 4/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dengan nomor perkara 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Amus Besan-Hamsah Buton.

"Jadi kita akan mendapatkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu dekat melalui web resmi MK. Dan dalam aturan paling lambat 4 hari setelah tercatat dalam e-BRPK," jelasnya.

Dikatakan, sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal penting dalam menentukan apakah MK akan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut atau tidak.

“Nanti setelah sidang pendahuluan baru diputuskan lanjut ke tahap pembuktian atau dissmisal," ucap Subair.

Sebelumnya, pasangan Amus-Hamza kembali menggugat KPU Buru ke MK setelah pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea pada 5 April 2025. Pasangan ini menilai KPU tidak sepenuhnya menjalankan instruksi MK terkait penggunaan DPT, DPTb, dan DPT tambahan.

Dalam PSU tersebut, pasangan Amus-Hamza memperoleh 272 suara, meningkat signifikan dari perolehan 53 suara pada Pilkada 27 November 2024. Namun angka tersebut masih belum cukup untuk mengungguli total suara pasangan Ikram-Sudarmo yang tetap memimpin secara akumulatif.

Pihak Amus-Hamza juga menyoroti adanya pemilih yang tidak menerima undangan memilih namun tetap diperbolehkan mencoblos, sebagai bagian dari dugaan pelanggaran yang mereka bawa ke MK. (AN/KT)

Komentar

Loading...