Dituding Korupsi Proyek Videotron
Walikota Tual Tantang Lapor KPK

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Mau tulis sampai kiamat tidak akan ditemukan ada korupsi disitu.
Tudingan ada Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat, dalam dugaan korupsi proyek pengadaan videotron, Kota Tual, tahun 2022, lalu, saat Kota Tual, menjadi tuan rumah Pesparani Provinsi Maluku, dinilai sebagai upaya mengiring opini belaka.
Kepadawartawan di Ambon, Senin, 21 April 2025, kemarin, Walikota Tual, Yani Renuat, menantang pihak-pihak yang menuding dirinya, untuk segera melapor ke aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tudingan atau tuduhan itu, jangan ditulis di media. Laporkan saja, ke penegak hukum, Kejaksaan atau Kepolisian dan KPK sekalipun,” tegas Walikota, seraya mengaku, dengan dilaporkan masalah ini semua menjadi terang.
Saran dirinya kepada pihak-pihak yang menudingnya terlibat untuk dilaporkan kasus ini secara resmi ke institusi penegak hukum, jaksa, polisi dan KPK, biar ada kepastian hukum.
“Jangan hanya mengiring opini di media, hanya untuk memperburuk citra saya sebagai Walikota Tual,” ujarnya.
Walikota mengaku, pihak kepolisian maupun BPK telah melakukan audit terkait masalah ini. Dalam audit tersebut, lanjut dia, tidak ditemukan adanya korupsi, pada proyek pengadaan videotron itu.
Hanya saja, ada pihak-pihak yang sengaja mengiring masalah ini seolah-olah ada korupsi yang dialamatkan atas keterlibatn dirinya. “Opini ini sengaja untuk merusak citra saya selaku Walikota,” sebutnya.
Diungkapkan, tudingan dirinya terlibat dalam kasus pengadaan videotron ini, muncul lantaran ada sejumlah laporan yang beredar di Medsos, terkait proyek dimaksud.
Menurutnya, semua kegiatan pelaksanaan telah mengikuti prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. “Jadi mau tulis sampai kiamatpun tak akan ditemukan ada korupsi, pada proyek itu,” tegasnya.
Pasalnya, lanjut dia, pelaksanaannya atas proyek itu dijalankan sesuai ketentuan. “Lagian saat itu kapasitas saya sebagai Ketua pelaksanaan Pesparani Provinsi Maluku. Jadi saya tidak terlibat dengan pembelian videotron itu," tegasnya
Karena itu, lanjut Walikota, dia akan melaporkan balik pihak-pihak yang mengiring masalah ini, di media dan menudingnya terlibat. “Kalau ada lagi, yang menuding saya, saya akan laporkan,” tegasnya menutup.
Sebagaimana diketahu, proyek pengadaan videotron yang dianggarkan melalui APBD Kota Tual tahun 2022 terindikasi terdapat mark up yang diduga dilakukan Sekretaris Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, kini menjabat Wali Kota Tual. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar. (KTL)
Komentar