Dukung Pemeriksaan BPK, Ini Instruksi Gubernur Maluku

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Gubernur, Hendrik Lewerissa, menginstruksikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dapat mendukung penuh pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang dilakukan oleh BPK.
Instruksi ini disampaikan orang nomor satu di wilayah yang terkenal dengan penghasil rempah-rempah itu, sebagai wujud komitmen dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan.
Hal tersebut, disampaikan Gubernur sebagai setelah menerima langsung surat pemberitahuan Pemeriksaan Terinci atas LKPD Tahun 2024, dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan serta Koordinasi Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024 di Auditorium Bima, BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (15/4).
Ditegaskannya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 700.1.2.2/688 tanggal 15 April 2025, yaitu informasi tentang akan dilaksanakannya pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2024.
Dalam instruksi tersebut sebutnya, ada tiga point penting yang disampaikan kepada seluruh OPD yakni Pertama, mendukung penuh pemeriksaan LKPD dengan memenuhi permintaan data, dokumen, informasi yang diperlukan secara lengkap, tepat waktu dan pro aktif.
Kedua, membangun koordinasi serta komunikasi bagi kelancaraan pemeriksaan BPK. Ketiga, akan memberikan sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan instruksi tersebut.
Dikatakan komitmen peningkatan kualitas tata kelola Pemerintahan di Provinsi Maluku yang disampaikan Gubernur, sesuai dengan Sapta Cita yakni “Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan & Pelayanan Kepada Masyarakat Secara Adil, Inklusif, Transparan dan Akuntabell.”
Pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh BPK tambah Lewerissa, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Sebagai informasi, untuk Provinsi Maluku, pemeriksaan LKPD akan dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku dari tanggal 14 April - 21 Mei 2025 Mendatang. (KTL)
Komentar