KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon akan segera menertibkan para pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Mardika, khususnya yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yang berlangsung di Balai Kota Ambon pada Selasa (8/4/25).
Wattimena menyebutkan bahwa penataan Pasar Mardika akan dilakukan melalui koordinasi dengan Penjabat Sekretaris Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka akan menyusun jadwal khusus untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalan Pantai Pasar Mardika.
“Penataan kota ini adalah kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan, trotoar, atau bahkan di dalam terminal. Hal ini menimbulkan kemacetan, terutama yang berdampak sampai ke Jalan Tulukabessy,” ungkapnya.



























