Selesai Masa Tugas, Sadali Ie Kembali Jabat Sekda

Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie, akan mengakhiri masa tugasnya, pasca kepala daerah terpilih dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta pada  20 Februari 2025.

Mantan orang nomor satu di provinsi berjuluk seribu pulau itu, akan kembali melaksanakan tugas yang tinggalkannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

“Pada 20 Februari 2025 nanti saat pelantikan Gubernur- dan Wakil Gubernur terpilih dilantik, maka, Sadali Ie akan kembali menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku,” ungkap Pelaksana Harian Sekda, Suryadi Sabirin, mewakili Sadali Ie saat melakukan silahturami dengan awak media di lantai dua kantor Gubernur Maluku,  Selasa (18/2).

Sabirin mengungkapkan pesan Pj Gubernur Maluku diantaranya memberikan apresiasi kepada seluruh media yang selama ini telah menjadi mitra.

Sebab keberadaan media telah membantu mempublikasikan berbagai program dan kegiatan pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku untuntuk diketahui publik.

Disebutkannnya selama bertugas 9 bulan dan 24 hari, Sadali Ie telah menyelesaikan empat amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Pilkada berjalan aman, damai, dan lancar.

Memastikan inflasi di Maluku terkendali, menurunkan angka kemiskinan ekstrem. Selain itu melakukan inovasi daerah melalui digitalisasi dengan memanfaatkan teknologi guna  meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam jabatannya, Pj Gubernur, sudah banyak capaian yang berlangsung. Dan pada 20 Februari 2025 nanti (Pelantikan Gubernur-Wagub) Sadali akan kembali menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku.

Ditambahkan mewakili Pj gubernur, berharap hubungan kerjasama dengan media tetap semakin erat terjalin termasuk dalam memberikan saran, kritik dan sebagai penyambung lidah pemerintah kepada masyarakat luas.

“Beliau meminta maaf, dan berharap media terus melakukan fungrol kontrol dan mempublikasikan program dan kegiatan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Maluku baik itu regulasi maupun pelayanan publik,”pungkasnya. (KTL)

Komentar

Loading...