GMNI Dorong Kapolda Ambil Alih Kasus “Kejahatan Seksual” di Bula
KABARTIMURNEWS.COM.BULA - Setelah Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), bersuara, lambannya penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dengan pelaku berinisial SAR, anak salah satu mantan wakil rakyat di kabupaten tersebut, kini giliran Gerakan Mahasiswi Nasional Indonesia (GMNI), bersuara.
GMNI Cabang Seram Bagian Timur menyatakan, bakal mendorong Kapolda Maluku, untuk mengambil alih penanganan kasus “kejahatan seksual” atau Rudapkasa, anak dibawa umur itu, dari Polres SBT ke Polda Maluku.
Kasus ini resmi telah dilaporkan ke Polres SBT. Hanya saja, penanganan kasus ini dinilai lamban dan pelaku yang merupakan anak mantan pimpinan DPRD SBT periode 2019-2024 itu kini masih bebas berkeliaran.
"Kalau polres tidak mau menangani serius, GMNI secara kelembagaan kita akan mengawal sampai di Polda untuk menyelesaikan masalah ini, " kata Ketua GMNI cabang SBT Sofyan Keliobas kepada wartawan, di Bula, Kamis, 9 Januari 2025, kemarin.
Keliobas mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya proses hukum terhadap pelaku. Apalagi korban dari SAR ini diketahui lebih dari satu dan semuanya anak dibawah umur.
"Sehingga memeberikan efek jera bagi anak-anak muda yang melakukan hal-hal yang tidak etis seperti itu, " ujarnya.
Kekerasan seksual yang korbannya diketahui masih duduk di kursi salah satu sekolah di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur beriinsial IA ini mengundang perhatian kalangan aktivis.
Sebelumnya, KOPRI Cabang Seram Bagian Timur mendesak kasus ini dituntaskan dan pelaku segera ditangkap. KOPRI dan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya juga mengancam dalam waktu dekat akan menduduki Polres setempat jika kasus ini tidak selesaikan secepatnya.
"Yang pastinya kami lakukan audiens dulu kalau memang masih lambat prosesnya, mau tidak mau kami harus tetap turun melakukan aksi ke Polres biar masalah ini cepat diselesaikan," tandas Ketua KOPRI cabang SBT Ramla Rumalean kepada wartawan.
Kekerasan seksual ini terjadi pada tanggal 1 September 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIT di kompleks perumahan pendopo Bupati SBT, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan perbuatan bejat sang pelaku.
Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 104 / XII / 2024 / SPKT / POLRES SBT / POLDA MALUKU. Selasa tanggal 24 Desember 2024.
Kasubsi Penmas Polres Seram Bagian Timur Bripka Suwardin Sobo mengungkapkan, dari keterangan korban, pelaku saat itu baru selesai mandi dan mengajak korban yang kebetulan tinggal di rumah pelaku untuk pergi ke rumah saksi.
"Namun sebelum pergi ke rumah saksi berinisial SJR, pelaku mengajak korban untuk keduanya pergi ke perumahan Pendopo mengambil barang. Di perumahan itulah tempat dimana pelaku melancarkan perbuatan biadabnya terhadap korban,"jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat itu terlapor langsung memegang tangan korban dan cekik leher korban, lalu membuka baju korban kemudian terlapor melakukan persetubuhan.
Setelah menyetubuhi korban, lanjut Suwardin pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa tentang perbuatannya.
"Dari kejadian tersebut korban yang tidak terima lantas mendatangi SPKT Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Suwardin. (KT)
Komentar