Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

GMNI Dorong Kapolda Ambil Alih Kasus “Kejahatan Seksual” di Bula

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.BULA – Setelah Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), bersuara, lambannya penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dengan pelaku berinisial SAR, anak salah satu mantan wakil rakyat di kabupaten tersebut, kini giliran Gerakan Mahasiswi Nasional Indonesia (GMNI), bersuara.

GMNI Cabang Seram Bagian Timur menyatakan, bakal mendorong Kapolda Maluku, untuk mengambil alih penanganan kasus “kejahatan seksual” atau Rudapkasa, anak dibawa umur itu, dari Polres SBT ke Polda Maluku.

Kasus ini resmi telah dilaporkan ke Polres SBT. Hanya saja, penanganan kasus ini dinilai lamban dan pelaku yang merupakan anak mantan pimpinan DPRD SBT periode 2019-2024 itu kini masih bebas berkeliaran.

“Kalau polres tidak mau menangani serius, GMNI secara kelembagaan kita akan mengawal sampai di Polda untuk menyelesaikan masalah ini, ” kata Ketua GMNI cabang SBT Sofyan Keliobas kepada wartawan, di Bula, Kamis, 9 Januari 2025, kemarin.

Keliobas mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya proses hukum terhadap pelaku. Apalagi korban dari SAR ini diketahui lebih dari satu dan semuanya anak dibawah umur.

“Sehingga memeberikan efek jera bagi anak-anak muda yang melakukan hal-hal yang tidak etis seperti itu, ” ujarnya.

Kekerasan seksual yang korbannya diketahui masih duduk di kursi salah satu sekolah di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur beriinsial IA ini mengundang perhatian kalangan aktivis.

Sebelumnya, KOPRI Cabang Seram Bagian Timur mendesak kasus ini dituntaskan dan pelaku segera ditangkap. KOPRI dan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya juga mengancam dalam waktu dekat akan menduduki Polres setempat jika kasus ini tidak selesaikan secepatnya.

“Yang pastinya kami lakukan audiens dulu kalau memang masih lambat prosesnya, mau tidak mau kami harus tetap turun melakukan aksi ke Polres biar masalah ini cepat diselesaikan,” tandas Ketua KOPRI cabang SBT Ramla Rumalean kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Trending di Maluku