Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

AS Resmi Tersangka “Jual Wanita” Untuk Layani Lelaki Hidung Belang

badge-check


					Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya Perbesar

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Salah satu kamar rumah pelaku dijadikan tempat korban melayani lelaki hidung belang.

Satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial AS (47) resmi menyandang status tersangka oleh penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.

“Kasusnya  sudah penuhi unsur TPPO, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, kemudian dilakukan gelar perkara. Status terlapor dari saksi resmi jadi tersangka lalu diterbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, di Ambon, kemarin.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka didampingi kuasa hukum yang ditunjuk khusus tersangka dan keluarga. Dan, tersangka AS  ditahan selama 29 hari, mulai 26 November hingga 15 Desember 2024.

Kapolres mengungkap kronologi kasus. Awalnya pelaku diamankan penyidik saat tengah melakukan transaksi menjual korban. Tujuannya, lanjut dia,  korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang di rumah milik pelaku.

“Kejadian itu terjadi pada Minggu, 24 November 2024 tepatnya di salah satu kamar rumah milik pelaku di Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp300.000 dari hasil penjualan korban dan tiga unit telepon genggam.

Dalam praktiknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp300.000. Dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per satu pelanggan.

”Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan orang. Selain satu orang korban yang diamankan, juga terdapat tiga perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari mengatakan, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Trending di Maluku