KABARTIMURNEWS.COM, AMBON –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyebutkan jumlah pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mengalami penurunan dibandingkan saat Pemilu 14 Februari 2024.
“Sebelumnya pada Pemilu dari 32 naik jadi 52, sementara saat Pilkada 27 November kemarin hanya 10 tempat pemungutan suara(TPS) yang direkomendasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Maluku,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, penurunan ini menunjukkan perbaikan dalam tata kelola pemilu, termasuk penguatan kapasitas petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan evaluasi menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.
Dalam upaya mencegah PSU, KPU Maluku bekerja sama dengan lembaga seperti Bawaslu serta instansi terkait lainnya memantau pelaksanaan Pilkada dan memastikan pemungutan suara berjalan transparan dan profesional.
Sebelumnya pada Pemilu Februari lalu, PSU dilakukan di Kota Ambon 4 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 5 TPS, Kabupaten Buru 7 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS.
Subair tidak menjelaskan secara rinci terkait PSU akan dilakukan di TPS berapa dan kecamatan apa saja. Namun secara umum itu akan dilaksanakan di delapan Kabupaten/Kota di Maluku.
Sementara pada Pilkada PSU yang direkomendasikan tersebut seperti yakni, Seram Bagian Barat TPS 07 Desa Kairatu, Maluku Barat Daya TPS 02 Desa Bebar, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara TPS 01 Desa Kanikeh, Kepualaun Tanimbar, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara.



























