Bawaslu Ambon Telusuri Dugaan Perusakan Surat Suara di TPS 42 Kebun Cengkeh
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon tengah menyelidiki dugaan perusakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menyatakan bahwa informasi ini diperoleh melalui cuplikan video yang beredar di masyarakat.
Selanjutnya, pihak Bawaslu akan menguji kebenaran informasi tersebut melalui laporan dan temuan yang ada di TPS 42 Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Jhon menjelaskan bahwa Bawaslu akan mengonfirmasi kevalidan informasi video dengan meminta keterangan dari pengawas TPS setempat mengenai kronologi kejadian yang tercatat dalam laporan hasil pengawasan.
"Jika laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Bawaslu, bersama dengan Sentra Gakumdu, telah melakukan pengecekan langsung ke TPS 41 dan 42 untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang di lokasi TPS yang diduga terlibat, namun identitas pihak-pihak tersebut belum dapat dipastikan.
Jhon menegaskan bahwa saat ini video tersebut masih dalam status praduga tak bersalah, sehingga Bawaslu belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia menambahkan, kronologi kejadian baru akan bisa dipastikan setelah laporan hasil pengawasan diterima.
Dugaan sementara dalam video tersebut adalah oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan tindakan mencoblos surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang masih tersisa di TPS, yang kemudian terekam oleh masyarakat dan disebarkan ke Bawaslu. (AN/KT)
Komentar