KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon tengah menyelidiki dugaan perusakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menyatakan bahwa informasi ini diperoleh melalui cuplikan video yang beredar di masyarakat.
Selanjutnya, pihak Bawaslu akan menguji kebenaran informasi tersebut melalui laporan dan temuan yang ada di TPS 42 Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Jhon menjelaskan bahwa Bawaslu akan mengonfirmasi kevalidan informasi video dengan meminta keterangan dari pengawas TPS setempat mengenai kronologi kejadian yang tercatat dalam laporan hasil pengawasan.
“Jika laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.



























