KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya meminta masyarakat agar melaporkan aparatur sipil negara (ASN) dan Non-ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon jika ditemukan tidak netral dalam menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
“Silahkan masyarakat jika menemukan atau mempunyai bukti terhadap ASN dan Non-ASN tidak netral, silahkan laporkan ke Bawaslu, kemudian akan ditelusuri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, ” katanya di Ambon, Rabu.
Dominggus mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait dengan ASN dan Non-ASN yang diperiksa oleh Bawaslu Kota Ambon, sehingga diimbau kepada masyarakat apabila kedapatan dan memiliki barang bukti harus segera dilaporkan.
“Karena pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal oleh instansi/institusi pemerintahan, namun warga juga memiliki peran yang penting, ” katanya.
Pemkot Ambon, katanya, akan melakukan tindak lanjut berdasarkan arahan yang diturunkan oleh Bawaslu yang merupakan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Apabila tidak dilaksanakan maka sanksi akan diterima selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kalau pun kita melakukan hanya eksekusi apa yang diturunkan dari BKN dan Menpan-RB, misalnya, menjatuhkan hukuman ringan, sedang atau berat PPK hanya tinggal mengeksekusi. Kalau PPK tidak mengeksekusi, PPK yang kena hukuman/sanksi,” katanya.



























