KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku berkoordinasi dengan kedutaan besar (Kedubes) sejumlah negara untuk memastkan status Warga Negara Asing (WNA) eks Anak Buah Kapal (ABK) di Tual.
“Koordinasi ini dibantu oleh Komnas HAM untuk mendapatkan solusi guna memastikan hak-hak dasar para WNA terkait status kewarganegaraan terpenuhi dan meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo di Ambon, Rabu.
Pasalnya kata dia sejumlah WNA eks ABK masih berada di wilayah Tual tanpa kejelasan status hukum.
Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham Maluku telah melakukan pendataan ulang dan sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan Myanmar, Kamboja, dan Thailand tentang permasalahan yang dihadapi oleh eks ABK di wilayah Kantor Imigrasi Tual.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan kedutaan Myanmar, Kamboja, dan Thailand tentang permasalahan eks ABK yang berada di wilayah Tual tanpa kejelasan status hukum, dan kami tinggal menunggu hasil keputusan dari kedutaan. Dan semua itu tentunya butuh proses apalagi dalam memperoleh izin tinggal, hal ini yang harus dipahami betul oleh masyarakat,” ujar Hendro.
Kakanwil menambahkan bahwa Kemenkumham Maluku serta jajaran Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Purbo Satrio menyampaikan bahwa dalam bertugas, jajaran Imigrasi bekerja untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan eks ABK kewarganegaraan asing.



























