Kajati Maluku Lantik Dua Kajari
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes S. Prasetyo, memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Serah Terima Jabatan esalon III, yakni: dua Kepala Kejaksaan Negeri, dilingkup Kejati Maluku, yang berlangsung di Hotel Swissbel Ambon, Selasa, kemarin.
Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy dalam siaran persnya menulis, dua pejabat atau Kajari yang dilantik adalah: Adrianus Notanubun sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.
Adrianus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Maluku, menggantikan Pejabat Lama Muhammad Hasan Pakaja yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Fik Fik Zulrofik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Langgur sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Langgur Maluku merupakan Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden R.I dan Jaksa Agung R.I.
Selain itu, Ariyanto Novindra juga dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Maluku. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang, menggantikan Pejabat Lama Adrianus Notanubun yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.
Petrus Andri Parlindungan Napitupulu dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Pejabat III diikuti penyematan tanda jabatan dan penyerahan tongkat Komando kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru Adrianus Notanubun dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik.
Kajati dalam sambutan intinya para pejabat yang dilantik dan disumpah dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya dalam Jabatan, “Perlu disadari semua itu harus dimaknai sebagai sumpah, ikrar serta janji bukan hanya kepada diri sendiri melainkan juga kepada orang lain, masyarakat, bangsa terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Kajati. (*/KT)
Komentar