KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Penjabat “Pj” Wali Kota Tual, R. Affandy z. Hasanusi resmi dilantik Pj Gubernur Maluku. Hasanusi menggantikan Akhmad Yani Renuat.
Hasanussi dilantik sesuai SK Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3 -1430 2024 tanggal 16 Juli 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Tual.
Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, Jumat pekan kemarin.
Pelantikan Hasanusi, setelah Renuat mengundurkan diri sebagai Pj Walikota, untuk ikut serta dalam Pilkada serentak Kota Tual 27 November mendatang.
Sadali dalam sambutannya menuturkan pelantikan Hasanusi sebagai Pj Walikota Tual, merupakan implikasi dari majunya Ahmad Renuat dalam Pilkada serentak 2024. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri Pj Walikota.
Ditegaskan untuk mengawal pelaksanaan tugas Hasanusi dalam memimpin Kota Tual, orang nomor satu di Maluku itu, menekankan beberapa hal, antara lain agenda nasional Pilkada serentak sudah di depan mata.
“Pj Walikota menjamin dan memberikan dukungan kepada KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, termasuk netralitas ASN. Ini penugasan prioritas yang diamanatkan pemerintah pusat, maka saudara wajib melaksanakan dan melaporkan kinerja setiap 3 bulan kepada Mendagri maupun Gubernur,” pintanya.